Hercules Laporkan Balik Anak Penulis Ahmad Bahar ke Polda Metro Jaya

Share

Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall atau Hercules melaporkan balik Ilma Sani Fitriana ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/5/2026) atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait polemik tudingan penyekapan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah hukum ini diambil oleh tim kuasa hukum GRIB Jaya setelah Ilma, yang merupakan anak dari penulis Ahmad Bahar, terlebih dahulu melaporkan Hercules atas dugaan penyekapan. Laporan balik dari pihak Hercules resmi teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA menggunakan Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak Hercules mengaku sangat dirugikan oleh bergulirnya tuduhan penyekapan tersebut dan berharap laporan mereka segera diproses oleh kepolisian. Dalam pelaporan ini, tim hukum GRIB Jaya juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa tautan media dan unggahan media sosial.

"Kami tim kuasa hukum dan advokasi GRIB Jaya kami mendapatkan surat kuasa khusus Bapak Haji Hercules untuk mewakili beliau buat laporan di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika T.A. Putra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/5/2026).

Tim hukum menegaskan bahwa laporan tersebut menyasar Ilma beserta rekan-rekannya yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar.

"Kita laporkan itu saudari IF dengan kawan-kawan. Jadi laporan itu sebagai terlapornya Saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan. Benar (terlapor Ilma Sani Fitriana)," ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan ke pihak kepolisian mencakup pernyataan visual yang dikumpulkan dari platform digital.

"Bukti dari link media, sosmed ucapan beliau sampaikan, ucapan yang bisa kita kasat mata kita peroleh dan barbuk (barang bukti) kita diterima dengan baik oleh SPKT," tuturnya.

Hika menambahkan bahwa ada dugaan informasi sengaja dibesar-besarkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

"Kita melihat banyak berita dan informasi yang seperti digoreng-goreng dilebih-lebihkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Maka dengan ini sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang," tuturnya.

Laporan balik ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi publik agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum valid.

"Semoga ini bisa jadi pembelajaran bagi pihak lain yang dapatkan informasi tidak lengkap dan belum pasti kebenarannya untuk tidak ikut meyebar dan komentar Sebelum analisa duduk perkara seperti apa," imbuhnya.

Sebelumnya, Ilma Sani Fitriana melaporkan Hercules ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyekapan, penyanderaan, hingga ancaman verbal yang terjadi setelah dirinya sempat digeruduk oleh anggota ormas GRIB Jaya. Laporan Ilma teregister dengan nomor STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat pasti akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

"Polda Metro Jaya, di mana pun, kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tetapi, dalam laporan tersebut, kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi dari pelapor, menganalisa barang bukti, olah TKP. Apabila dalam proses penyelidikan ini dilakukan gelar perkara, maka ada pengalihan status dari lidik menjadi sidik, penyidikan. Nah, sama nanti akan dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Sabtu (23/5).

Kuasa hukum Ilma, Gufroni, menjabarkan poin-poin pelanggaran pidana yang diduga dilakukan terhadap kliennya saat memberikan keterangan di markas kepolisian.

"Bbagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya. Tindak pidana termasuk, ya, penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam. Itu yang pertama," kata pengacara Ilma, Gufroni, kepada wartawan seusai pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).

Selain kasus dugaan penyekapan, Gufroni menyebut kliennya juga melaporkan peretasan akun WhatsApp dengan nomor register STTLP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Memang sebelum hari Minggu itu memang sudah ada, apa namanya, operasi ya, sehingga handphone-nya tidak bisa digunakan. Jadi sudah berupaya untuk, apa namanya, ke pelayanan ya, untuk meminta bantuan untuk supaya bisa dipulihkan handphone-nya dan seterusnya," katanya.

Di sisi lain, juru bicara GRIB Jaya Macelinus membantah seluruh tuduhan penyekapan tersebut dan menilai narasi yang dibangun oleh pihak pelapor sangat tidak masuk akal.

"Kalau pihak mereka terus memutarbalikkan fakta dengan narasi sandera atau penculikan, itu jelas sangat mengada-ada dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin ada penyanderaan? Publik kan tahu betul siapa Pak Hercules," ujar juru bicara GRIB Jaya, Macelinus, kepada wartawan, Jumat (22/5).

Macelinus mengklaim bahwa watak asli dari sang ketua umum sangat bertolak belakang dengan segala tuduhan keji yang beredar.

"Beliau itu figur yang sangat sosial, humanis, dan selama ini dikenal sangat dekat serta menyayangi anak-anak yatim piatu. Karakter beliau jauh sekali dari tuduhan keji seperti itu," ungkapnya.

Menurut penjelasan Macelinus, tindakan Hercules di lapangan sebenarnya adalah memberikan nasihat yang baik agar ayah Ilma bersedia menunjukkan tanggung jawabnya.

"Fakta sebenarnya di lapangan, Pak Hercules itu justru menasihati anak Ahmad Bahar secara baik-baik, layaknya orang tua kepada anaknya. Beliau memberikan edukasi dan pandangan agar anak tersebut paham duduk perkaranya, sekaligus meminta agar ayahnya bisa bersikap gentleman dan bertanggung jawab," ungkap dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author