Disdik Bandung Umumkan Hasil Seleksi SPMB Tahap Dua Malam Ini
Dinas Pendidikan Kota Bandung mengumumkan hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahap 2 tingkat SD dan SMP pada Jumat, 3 Juli 2026 pukul 20.00 WIB, bersamaan dengan pembukaan pendaftaran susulan bagi sekolah yang belum memenuhi kuota.
Langkah pengumuman dan pembukaan jalur susulan ini berjalan beriringan dengan evaluasi ketat terkait polemik transparansi data kependudukan. Verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menemukan lima Kartu Keluarga yang menggunakan alamat restoran di Jalan Rakata untuk memanipulasi jalur domisili.
Selain persoalan manipulasi domisili, mekanisme penempatan jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan atau RMP di SMPN 36 Bandung juga menuai protes karena siswa kategori Desil 5 lolos, sementara siswa Desil 1 tersisih oleh sistem pusat dinas.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Edy Suparjoto menyatakan bahwa proses pendaftaran SPMB Tahap 2 resmi ditutup pada 3 Juli 2026, namun angka pasti peserta diterima masih diolah.
"Belum ada datanya. Belum muncul, masih proses. Nanti sabar dulu ya, sedang diolah," ujar Edy, saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Edy menjelaskan bahwa bagi calon peserta didik yang tidak lolos seleksi melalui jalur domisili maupun mutasi pada tahap ini, mereka dapat langsung melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta pilihan masing-masing.
"Kalau tidak diterima di sekolah pilihan 1 dan 2, ya ke sekolah swasta. Sekolah swastanya itu mereka yang milih," ujarnya.
Pihak dinas juga menjadwalkan rapat pleno terlebih dahulu pada sore hari sebelum hasil diumumkan secara resmi guna memastikan ketelitian data daya tampung akhir.
"Sebelum diumumkan, kan kita harus pleno dulu agar semuanya hati-hati dan teliti, jangan sampai ada yang dirugikan, jangan grasa-grusu. Plenonya sore," tuturnya.
Terkait dengan penemuan sejumlah Kartu Keluarga bermasalah di kawasan Jalan Rakata, Edy membenarkan adanya tindakan validasi bersama instansi terkait.
"Sudah (ditindaklanjuti). Sama kayak Disdukcapil karena kami bersama-sama sekolah Disdik dan Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi," kata Sekretaris Disdik Kota Bandung Edy Suparjoto.
Dinas Pendidikan Kota Bandung kini tengah mengkaji sanksi tegas berupa pembatalan kelulusan bagi pendaftar yang terbukti melanggar aturan kependudukan tersebut.
"Baru di satu tempat di sepanjang Jalan Rakata, ini kami sedang rapim. Nanti tunggu saja rilis akan diumumkan," pungkas Sekretaris Disdik Kota Bandung Edy Suparjoto.
Sementara itu, kendala sistem pada jalur afirmasi RMP di SMPN 36 Bandung memicu keberatan dari orang tua murid setelah kuota prioritas desil rendah tergeser oleh keputusan sistem pusat.
“Sebelumnya sudah terdata di sistem sebagai jalur khusus penempatan dari Dinas Pendidikan, sehingga Zahira tergeser oleh peserta penempatan tersebut,” ujar Wakasek Humas SMPN 36 Bandung.
Pihak manajemen sekolah menegaskan tidak mempunyai otoritas mandiri untuk meluluskan atau mengubah hasil penempatan jalur khusus tersebut.
“Kami dari sekolah tidak bisa berbuat apa-apa karena penempatan dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Untuk Jalur Afirmasi RMP, prioritasnya adalah Desil. Silakan pertanyakan kepada Dinas Pendidikan karena kami tidak mempunyai kewenangan dalam permasalahan ini,” kata Kepala SMPN 36 Bandung Elly Amalia.
Berdasarkan pengumuman resmi nomor 421.2/4671-Disdik/2026, pendaftaran susulan gratis dibuka pada 3-7 Juli 2026 untuk jenjang SD dan 4-8 Juli 2026 untuk jenjang SMP.