Pemerintah Tetapkan Hari Kebangkitan Nasional 2026 Bukan Hari Libur
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 menetapkan Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada Rabu, 20 Mei 2026 bukan merupakan hari libur resmi. Ketetapan ini membuat seluruh aktivitas perkantoran, sekolah, pelayanan publik, dan kegiatan kerja lainnya di Indonesia tetap berjalan normal.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal resmi tersebut agar tidak keliru mengira momen bersejarah ini sebagai tanggal merah. Berdasarkan laporan kompas.tv, Hari Kebangkitan Nasional diperingati setiap tanggal 20 Mei untuk mengenang berdirinya organisasi Budi Utomo pada tahun 1908 yang menjadi simbol awal pergerakan persatuan bangsa.
Peringatan tahunan ini biasanya diisi dengan pelaksanaan upacara bendera, kegiatan edukasi, hingga kampanye nasionalisme di berbagai instansi pemerintah dan lembaga pendidikan. Meski tanggal 20 Mei tetap menjadi hari kerja regular, masyarakat masih memiliki kesempatan menikmati hari libur pada akhir bulan.
Pemerintah menjadwalkan sisa libur nasional dan cuti bersama pada Mei 2026 yang meliputi Hari Raya Iduladha 1447 H pada 27 Mei 2026. Momen tersebut langsung diikuti oleh cuti bersama Hari Raya Iduladha pada 28 Mei 2026, serta Hari Raya Waisak 2570 BE yang jatuh bersamaan dengan libur akhir pekan pada 31 Mei 2026.