Harga Emas Antam Melesat ke Rp2,7 Juta per Gram

Share

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp20.000 hingga menyentuh level Rp2.700.000 per gram pada Kamis (13/8/2026). Lonjakan ini berimbas pada harga pembelian kembali yang melonjak menjadi Rp2.546.000 per gram.

Data resmi situs Logam Mulia mencatat harga dasar emas Antam pecahan 1 gram melesat dari posisi perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp2.680.000 per gram. Di Butik Emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, kenaikan ini tercatat pada pukul 08.30 WIB.

Kenaikan paling tajam terjadi pada nilai pembelian kembali atau buyback yang terangkat Rp30.000 dari posisi sebelumnya. Kondisi tersebut membuat selisih antara harga jual dasar dan harga buyback emas Antam kini berada di kisaran Rp154.000 per gram.

Pergerakan harga juga melanda berbagai merek emas batangan lainnya di pasar domestik. Platform Galeri 24 mematok harga emas cetakannya di angka Rp2.675.000 per gram, sedangkan emas UBS dijual seharga Rp2.730.000 per gram. Di sisi lain, situs HRTA Gold melaporkan emas Emasku BSI Gold ukuran 1 gram dibanderol Rp2.615.000 dengan nilai buyback Rp2.476.000.

Namun, data transaksi dari galeri24.co.id dan ubslifestyle.com pada pukul 11.05 WIB mencatat variasi harga yang berbeda. Pada platform tersebut, emas Antam ukuran 1 gram dijual seharga Rp2.808.000 dengan buyback Rp2.512.000, sementara produk UBS 1 gram dijual Rp2.747.000 dan Galeri 24 dijual Rp2.687.000.

Perbedaan nominal harga antarproduk logam mulia di pasaran dipengaruhi oleh faktor produsen, standar cetakan, serta jalur distribusi masing-masing merek.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, setiap transaksi emas terikat ketentuan perpajakan. Pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik NPWP dan 0,5 persen bagi non-NPWP, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi difungsikan sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sementara itu, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10.000.000 dipotong PPh Pasal 22 secara langsung sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP atau NIK yang valid, serta 3 persen bagi nasabah tanpa NPWP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author