Hakim Vonis Tiga Bos Blueray Cargo Kasus Suap Bea Cukai

Share

Tiga bos Blueray Cargo dijatuhi vonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (10/7/2026) atas kasus suap impor barang. Dilansir dari Detikcom, putusan tersebut mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama.

Ketiga terdakwa yang divonis adalah pimpinan Blueray Cargo John Field selama 2 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut John Field dengan hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara.

Hakim anggota Nofalinda Arianti menjelaskan bahwa rincian pemberian uang dari Blueray Cargo kepada para pejabat Bea Cukai telah bersesuaian dengan sejumlah barang bukti di persidangan.

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray," ujar hakim.

Aliran dana tersebut diketahui menggunakan kode tertentu, yakni BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, dan BC3 untuk Kasubdit Intel P2 Sisprian Subiaksono. Pemberian uang dilakukan secara bertahap setiap bulan dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

"Pemberian di bulan Juli 2025 sebesar Rp 8.200.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai saudara Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan saudara Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intel atau Intelijen bagian Intelijen sebesar Rp 1.100.000.000," ujar hakim membacakan keterangan saksi.

Uang suap dalam bentuk SGD kembali diserahkan oleh pihak kargo pada bulan berikutnya dengan total nilai yang meningkat untuk beberapa jajaran instansi tersebut.

"Pemberian di bulan Agustus 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intel dan Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000," lanjut hakim.

Hakim kemudian membeberkan secara detail mengenai penyerahan dana serupa yang terus berjalan secara berkala sepanjang bulan September dan Oktober 2025.

"Pemberian di bulan September 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal sebesar Rp 2 miliar, BC3 Sisprian sebesar Rp 1 miliar, BC4 bagian Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000. Pemberian di bulan Oktober 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan Penyidikan sebesar Rp 2 miliar, Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intelijen atau Subdit Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000," ujar hakim.

Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, John Field konsisten memberikan jatah bulanan sebesar Rp 3 miliar khusus untuk kode BC1 pada akhir tahun 2025.

"Pemberian bulan November 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sisprian sebesar Rp 1 miliar, BC4 Sub Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000," ujar hakim.

Penyaluran dana ilegal dari perusahaan kargo swasta ini berlanjut hingga ke penghujung tahun dengan nominal pembagian yang tetap sama bagi para pejabat terkait.

"Pemberian di bulan Desember 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal sebesar Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Subdit Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000," imbuh hakim.

Rangkaian transaksi terakhir yang tercatat dalam dokumen persidangan diserahkan pada awal tahun berikutnya sebelum kasus ini berujung di meja hijau.

"Pemberian di bulan Januari 2026 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan sebesar Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Subdit Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000," ujar hakim.

Selain aliran dana suap, persidangan juga mengungkap adanya pertemuan tidak resmi antara Djaka Budhi Utama dengan sepuluh bos perusahaan kargo termasuk John Field di Jakarta pada Juli dan November 2025. Pengusaha yang hadir teridentifikasi masuk dalam daftar Import Border Targeting (IBT) berisiko tinggi.

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, saksi Rizal, saksi Sisprian Subiaksono, dan para pengusaha-pengusaha cargo sesuai dengan undangan," ujar hakim.

Pertemuan di luar kantor itu diselenggarakan dengan menggunakan sumber pendanaan eksternal tidak resmi, serta tanpa sepengetahuan unit kepatuhan internal ataupun Kementerian Keuangan.

"Menimbang bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas sangat jelas dan terang pertemuan-pertemuan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengadakan pertemuan yang tidak resmi, dengan para pengusaha-pengusaha cargo kepabeanan dan cukai di luar kantor, tanpa sepengetahuan kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan. Di mana kegiatan tersebut tidak dianggarkan di DOKPPN dalam DIPA, apalagi kegiatan tersebut diadakan dari dana yang diperoleh dari pengumpulan dana penerimaan-penerimaan eksternal Bea Cukai. Dana yang diperoleh tidak resmi," ujar hakim.

Majelis hakim menilai tindakan koordinasi sepihak di luar jalur kedinasan tersebut memiliki implikasi hukum yang serius serta mencederai integritas institusi negara.

"Hal ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan apalagi perusahaan-perusahaan yang diundang tersebut termasuk pihak eksternal yang memberikan dana kepada Bea Cukai. Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar hakim.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author