Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6), seperti dilansir dari Detikcom.
Hukuman tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dipidana selama 18 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, majelis hakim menetapkan sanksi denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar kepada negara.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa dakwaan primer dari pihak kejaksaan tidak terbukti, namun terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan dakwaan subsider.
"Mennyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Melalui putusan tersebut, majelis hakim secara resmi mengetok palu hukuman pidana penjara untuk mantan menteri tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.
Pihak Kejaksaan Agung memberikan respons terkait hasil persidangan putusan ini melalui keterangan resmi pada Rabu (1/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihak kejaksaan menghargai keputusan hakim dan sedang menunggu dokumen putusan utuh.
"Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti. Untuk saat ini Jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tim jaksa penuntut umum belum mengambil keputusan final terkait pengajuan banding atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan tersebut.
"Kita masih mempunyai waktu bersikap untuk upaya hukum banding dan saat ini JPU masih pikir-pikir dan akan menyatakan sikap beberapa hari ke depan," ujarnya.
Ketentuan hukum yang dilanggar oleh terdakwa berdasarkan amar putusan hakim meliputi Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Apabila harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar, maka hukuman akan ditambah dengan kurungan selama 5 tahun.