Hakim Vonis Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer 4,5 Tahun Penjara
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dijatuhi vonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026). Noel terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dilansir dari Detikcom, putusan pidana tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana dalam persidangan. Selain hukuman kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti miliaran rupiah atas tindakan pidana korupsi yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.
Hakim juga menetapkan sanksi denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan kepada Noel. Terdakwa turut dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 3.435.000.000 dengan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti 1 tahun kurungan jika tidak mencukupi.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim Nur Sari Baktiana.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Senin (18/5) yang meminta hakim menghukum Noel selama 5 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim, mantan Wamenaker tersebut secara langsung menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia," kata terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan.
Hakim kemudian memastikan kembali sikap terdakwa di dalam persidangan mengenai putusan tersebut. Noel menegaskan kembali keputusannya untuk menerima vonis majelis hakim.
"Saudara menerima putusan?" tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.
"Iya," jawab terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan.
Di sisi lain, pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan setebal ratusan halaman tersebut. Oleh karena itu, hakim menegaskan bahwa status hukum dari vonis terhadap mantan penyelenggara negara ini belum inkrah.
"Meskipun Terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Nur Sari Baktiana.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Alfis Setyawan menguraikan dakwaan gratifikasi sebesar Rp 435 juta dari pihak swasta yang tidak dilaporkan ke KPK. Hakim menolak pembelaan Noel yang menyebut uang tersebut merupakan bagian dari hubungan keperdataan.
"Menimbang bahwa mencermati seluruh alat bukti yang diajukan, tidak ditemukan dokumen perjanjian pinjam-meminjam, bukti transaksi jual beli, catatan pembukuan usaha, kuitansi, surat pernyataan, laporan keuangan, maupun alat bukti lain yang dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa penerimaan uang sejumlah Rp 435 juta tersebut benar-benar berasal dari hubungan hukum keperdataan sebagaimana didalilkan oleh terdakwa," kata hakim anggota Alfis Setyawan.
Hakim menilai pembelaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hanya berupa pernyataan sepihak. Seluruh aliran dana yang masuk dipastikan memiliki keterkaitan erat dengan posisi struktural terdakwa di kementerian.
"Penjelasan terdakwa hanya berhenti pada pengakuan sepihak yang tidak memperoleh konfirmasi maupun dukungan pembuktian yang memadai dari alat bukti yang lain yang sah menurut hukum," kata hakim anggota Alfis Setyawan.
Berdasarkan rincian persidangan, aliran uang mengalir dari Arsul sebesar Rp 30 juta dan Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital Aji Jaya Bintara sebesar Rp 25 juta pada akhir 2024. Selain itu, Komisaris PT Energi Kita Merah Putih Yohanes Permata F mengirim dua kali masing-masing Rp 50 juta, diikuti Raden Muhammad Zidni sebesar Rp 200 juta dan Yeni Marlina senilai Rp 80 juta pada awal 2025.
Hakim menegaskan bahwa penerimaan uang dari berbagai pihak luar ini terjadi saat Noel masih memegang kendali penuh atas posisinya sebagai pejabat publik. Kewajiban moral dan hukum melekat kuat pada posisinya untuk menghindari konflik kepentingan.
"Pada waktu penerimaan berlangsung, terdakwa bukanlah warga negara biasa, melainkan penyelenggara negara yang sedang aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja. Jabatan tersebut secara hukum melekat kewajiban untuk menjaga integritas, independensi, objektivitas, dan bebas dari segala bentuk benturan kepentingan," kata hakim anggota Alfis Setyawan.
Standardisasi penilaian hukum terhadap pejabat publik ditekankan jauh lebih ketat dibandingkan dengan masyarakat sipil biasa. Setiap transaksi keuangan yang tidak akuntabel dari pihak eksternal dianggap mencederai sumpah jabatan.
"Oleh karena itu, setiap penerimaan manfaat ekonomis dari pihak luar harus dinilai dengan standar kehati-hatian yang lebih tinggi dibandingkan penerimaan yang dilakukan oleh orang perseorangan biasa," tambah hakim anggota Alfis Setyawan.
Selain gratifikasi, Noel dinyatakan terbukti menerima dana tak sah atau uang nonteknis sebesar Rp 3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari pengurusan sertifikat K3. Hakim membeberkan komunikasi rahasia Noel yang meminta dana dengan istilah khusus kepada ASN Kemnaker Irvian Bobby Mahendro guna mengamankan penyidikan Kejaksaan.
"Terdakwa menanyakan kepada saksi Irvian Bobby Mahendro terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dan memperlihatkan adanya lembaran disposisi yang memberikan pemahaman bahwa pemeriksaan oleh Kejaksaan ditindaklanjuti. Terdakwa kepada saksi Irvian Bobby Mahendro menyampaikan, 'Udah ini kamu selesaikan, ini butuh 3 meter.' Dan dijawab oleh saksi Irvian Bobby Mahendro, 'Apa tidak kurang, apa tidak bisa dikurangi Pak?' Dan oleh terdakwa, 'Wah, ini sudah paling murah.' 3 meter yang dimaksud adalah Rp 3 miliar," kata hakim anggota Alfis Setyawan.
Bobby kemudian menyerahkan Rp 1,5 miliar dari kas PJK3 dan meminta bantuan terdakwa lain, Sekarsari Kartika Putri senilai Rp 1,2 miliar serta Supriadi sebesar Rp 300 juta untuk melunasi sisa komitmen. Total dana Rp 3 miliar tersebut kini telah disetorkan kembali oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa, ke rekening penampungan komisi antikorupsi.
"Dan pada tanggal 14 Desember 2015, terdakwa melalui istri yang bersangkutan telah menyerahkan atau mengembalikan uang sejumlah 3 miliar rupiah tersebut kepada penyidik KPK dengan cara setor tunai ke rekening penampungan KPK perkara K3 Kemnaker," ujar hakim anggota Alfis Setyawan.
Terkait penerimaan aset kendaraan mewah, majelis hakim membenarkan fakta adanya koordinasi pengiriman motor dari dealer resmi langsung ke kediaman terdakwa. Kendaraan roda dua bertipe motor sport tersebut dibeli menggunakan uang hasil pungutan sertifikasi.
"Terdakwa menghubungi saksi Irvian Bobby Mahendro dan menanyakan, 'Gimana motor, jadi nggak?' Atas dasar tersebut, kemudian saksi Irvian Bobby Mahendro melakukan pembelian motor Ducati warna biru dongker di Ducati Indonesia flagship store yang kemudian mengirimnya ke rumah terdakwa. Terdakwa di depan persidangan telah membenarkan telah menerima satu unit motor Ducati warna biru dongker dari saksi Irvian Bobby Mahendro," ucap hakim anggota Alfis Setyawan.
Sementara itu, sisa tuntutan jaksa mengenai dugaan penerimaan dana terpisah sebesar Rp 1 miliar dinyatakan tidak sah karena kekurangan alat bukti di persidangan. Hakim menerapkan asas hukum pidana untuk membebaskan terdakwa dari sanksi atas pasal dakwaan khusus tersebut.
"Akan tetapi, Majelis Hakim tidak menemukan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang memiliki nilai pembuktian persidangan bahwa uang sejumlah Rp 1 miliar rupiah tersebut benar telah diterima oleh David dan kemudian telah diserahkan atau telah diterima oleh terdakwa. Oleh karena itu, based on asas pembuktian menurut hukum acara pidana dengan prinsip in dubio pro reo, mengenai penerimaan uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti," kata hakim anggota Alfis Setyawan.