Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Nadiem Makarim Rp4,87 Triliun

Share

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuntutan Kejaksaan Agung agar mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook 2020-2022 pada sidang Rabu (30/06/2026).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, hakim dalam vonisnya hanya mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut dua uang pengganti, yakni Rp809,59 miliar dari aliran korupsi proyek dan Rp4,87 triliun atas tuduhan peningkatan harta tidak wajar.

Kendati demikian, majelis hakim tidak menyangkal adanya dugaan penghasilan tidak seimbang tersebut, namun menilai jalur hukum yang digunakan jaksa kurang tepat.

"Bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ujar Hakim Eryusman dalam sidang.

Hakim kemudian menyarankan agar penyidik Kejaksaan Agung mendalami dugaan harta tersebut lewat penyidikan tindak pidana pencucian uang.

"Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang [TPPU] dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini."

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menentukan sikap terkait rekomendasi pembukaan penyidikan TPPU tersebut karena Jampidsus masih merampungkan penyidikan kasus Chromebook yang belum tuntas.

Tercatat mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, masih buron di Australia, dan pihak swasta yang menikmati keuntungan proyek belum terungkap. Di sisi lain, jaksa mengklaim bahwa putusan hakim sudah sejalan dengan dakwaan serta menegaskan mereka hanya menjalankan proses hukum.

"Kami penuntut umum melupakan segala hinaan, cacian, makian, cemooh, ancaman yang disampaikan di dalam persidangan maupun di luar persidangan. Namun kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim pada hari ini," ujar Jaksa Roy Riadi.

Nadiem bersama tim kuasa hukumnya berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik. Dalam nota pembelaannya, Nadiem menerangkan bahwa angka Rp809,59 miliar merupakan nilai transaksi internal perusahaan yang tidak berkaitan dengan proyek pemerintah.

"Tak ada hubungannya dengan Google, tak ada hubungannya dengan Chromebook," kata Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem mengklarifikasi bahwa tuduhan uang Rp4,87 triliun merupakan akumulasi nilai penawaran saham perdana atau IPO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tahun 2022.

Nilai tersebut dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan sebagai nilai IPO, bukan bentuk uang tunai yang ia terima secara faktual.

"Jadi itu cuma nilai IPO," kata Nadiem.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author