Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba
Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada Selasa (18/8/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, ketua majelis hakim menegaskan penangguhan penahanan terhadap tersangka belum dapat dikabulkan meskipun yang bersangkutan mengajukan keluhan kondisi kesehatan.
"Kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saudara. Yang bisa kami sampaikan bahwa ketika ada saudara mengajukan keluhan berkaitan dengan sakit saudara, silakan untuk berobat ke dokter yang ada di rutan KPK. Ketika tidak bisa diatasi, maka silakan nanti dari rekomendasi dari tim dokter KPK akan menyampaikan kepada kami untuk saudara bisa diperiksa ke dokter spesialis yang ditunjuk," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Pihak majelis hakim merujuk rekomendasi medis agar Asrul menjalani perawatan berkala ke spesialis urologi serta ortopedi, namun proses pemeriksaan rutin tersebut dinilai tetap dapat berjalan tanpa membebaskan penahanan tersangka.
"Kami sudah bermusyawarah berkaitan dengan permohonan saudara ini dan berkaitan dengan rekomendasi dari dokter yang disampaikan bahwa yang kebutuhan saudara adalah melakukan kontrol rutin, dan hal tersebut bukan berarti harus melalui penangguhan penahanan," kata hakim.
Dalam perkara ini, Asrul didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166 (Rp622 miliar) atas dugaan penyimpangan kuota haji tambahan. Jaksa penuntut umum menyebutkan aksi tersebut dilakukan bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
Penetapan pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai melanggar aturan hukum demi memenuhi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Praktik penyimpangan tersebut diduga memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau setara Rp4.833.786.000 (Rp4,8 miliar), serta menguntungkan 313 korporasi PIHK melalui skema jual beli kuota haji khusus, kuota petugas, dan biaya percepatan keberangkatan.