Hakim Pecat Dua Prajurit TNI Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Share

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara antara 1,5 tahun hingga 3 tahun kepada empat terdakwa oknum prajurit TNI. Para terdakwa terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom. Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Sanksi pemecatan dari dinas militer diberikan kepada terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dan terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Edi Sudarko mendapatkan vonis hukuman penjara paling lama, yakni selama 3 tahun, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

"Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim saat membacakan amar putusan.

"Terdakwa II pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," imbuh hakim.

Sementara itu, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman tambahan pemecatan bagi terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Nandala divonis 2 tahun penjara, dan Sami Lakka dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Keempatnya dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berencana yang menyebabkan korban luka berat.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh oditur militer pada persidangan sebelumnya, Rabu (3/6). Dalam sidang tuntutan tersebut, oditur militer meminta agar keempat prajurit TNI itu dihukum masing-masing 2,5 tahun penjara tanpa adanya tuntutan pemecatan dari dinas militer.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author