Hakim Andi Saputra Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
Hakim anggota Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Andi Saputra menilai tidak ada alat bukti yang memadai untuk membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum oleh terdakwa. "Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi, dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Andi menjelaskan bahwa rangkaian bukti yang dihadirkan selama proses persidangan tidak menunjukkan adanya hubungan kausalitas yang mengarah pada niat jahat mantan menteri tersebut.
"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi Saputra. Lebih lanjut, ia menyoroti penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menurutnya tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindakan pidana.
"Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar dia. Andi juga memaparkan bahwa tidak ditemukan bukti mengenai adanya permufakatan jahat yang dilakukan oleh Nadiem bersama dengan para terdakwa lainnya dalam kasus ini.
"Hingga persidangan usai ternyata tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak terjadi pemufakatan jahat, samen spanning, dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lainnya dalam perkara a quo yaitu Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, juga dengan para saksi-saksi lainnya," kata dia. Mengenai bukti berupa percakapan grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat, Andi menilai hal tersebut tidak mencerminkan sebuah kesepakatan matang untuk melakukan korupsi. "Belum meyakinkan secara hukum bahwa percakapan tersebut dapat dikualifikasikan bagian dari meeting of minds atau perbuatan persiapan voorbereidingshandeling, karena tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri," ujar dia.
Melalui seluruh poin pertimbangan hukum tersebut, Andi menegaskan kesimpulannya bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan unsur-unsur pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," kata Andi.