Hakim Federal AS Larang Perubahan Nama Kennedy Center

Share

Seorang hakim federal memblokir rencana penutupan sementara Kennedy Center untuk renovasi dan menyatakan bahwa dewan pengurus telah melanggar hukum karena menambahkan nama Presiden Donald Trump pada gedung kesenian bersejarah tersebut pada Jumat, 29 Mei 2026.

Hakim Distrik AS Casey Cooper memutuskan bahwa undang-undang yang mendirikan pusat seni itu menetapkan tempat tersebut hanya untuk menghormati Presiden John F. Kennedy. Pengadilan memberikan waktu dua minggu kepada pengelola untuk menghapus semua papan nama dan referensi digital yang berkaitan dengan nama Trump.

Keputusan ini diambil setelah adanya gugatan hukum dari Anggota DPR Demokrat, Joyce Beatty, yang merupakan anggota ex-officio dewan Kennedy Center. Beatty menggugat tahun lalu setelah dewan memilih untuk mengubah nama pusat seni itu menjadi Trump Kennedy Center dan berencana menutupnya selama dua tahun mulai 7 Juli.

Hakim Casey Cooper menegaskan otoritas kongres atas penamaan lembaga tersebut dalam dokumen putusannya.

"The Kennedy Center must be named for and is meant to honor President Kennedy alone," tulis Hakim Casey Cooper.

Cooper menambahkan bahwa dewan pengurus tidak bisa mengubah nama formal institusi tersebut tanpa persetujuan dari badan legislatif.

"Congress gave the Kennedy Center its name, and only Congress can change it," tulis Cooper dalam opini setebal 94 halaman tersebut.

Hakim yang ditunjuk oleh mantan Presiden Barack Obama ini juga menyatakan tidak ada bukti bahwa dewan telah mempertimbangkan kewajiban hukumnya untuk tetap mempertahankan program seni selama masa penutupan.

"There is no evidence that the Board took account of its full range of statutory obligations in determining that a wholesale shuttering of the Kennedy Center was appropriate," tulis Cooper dalam putusan hari Jumat.

Cooper menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan kepada dewan tidak memberikan ulasan mendalam mengenai urgensi penutupan total gedung.

"In short, there is no evidence before the Court that the Kennedy Center Board of Trustees considered how it would accomplish its full legislative mandate during the closure period," tulis Cooper.

Merespons putusan tersebut, Donald Trump melalui media sosial Truth Social menyatakan menarik diri dari rencana renovasi dan menyerahkan kembali kendali penuh atas institusi seni itu kepada Kongres AS.

"Unless I am free to do what I do better than anyone else, bring this Institution back, physically, financially, and artistically, I have no interest in continuing what could only be a hopeless journey into ‘NEVER NEVER LAND,’" tulis Donald Trump di platform Truth Social miliknya.

Trump menyatakan dirinya diperlakukan tidak adil oleh keputusan hukum tersebut namun memilih untuk tidak melanjutkan proses pembenahan.

"I have instructed the Department of Commerce to make all necessary arrangements with Congress to allow a full and complete transfer of this Institution, giving them the responsibility for its Operation, Maintenance, and Management," tambah Trump dalam unggahan berikutnya.

Sehari setelah putusan, tepatnya pada Sabtu, 31 Mei 2026, Trump kembali melayangkan kritik tajam terhadap hakim yang memimpin persidangan melalui platform digitalnya.

Pihak manajemen Kennedy Center sendiri menyatakan bahwa mereka menghormati putusan pengadilan namun berencana mengajukan banding karena gedung tersebut membutuhkan perbaikan infrastruktur yang mendesak.

"We are confident that on appeal the court will uphold the board’s will to recognize President Trump’s historic contributions to our nation’s cultural center," kata Roma Daravi, Wakil Presiden Hubungan Masyarakat Kennedy Center.

Di sisi lain, anggota dewan yang melayangkan gugatan menilai keputusan hakim sebagai kemenangan besar bagi masyarakat Amerika Serikat.

"Today’s ruling rightly affirms that this administration’s efforts to rename and close the center have no basis in law," kata Joyce Beatty dalam sebuah pernyataan.

Beatty menekankan bahwa kompleks kesenian nasional tersebut adalah milik publik dan bukan milik individu tertentu.

"The Kennedy Center is an institution that belongs to the American people, not to Donald Trump," lanjut Beatty.

Putusan ini juga memicu berkumpulnya puluhan demonstran di area gedung pada hari Jumat untuk merayakan hari ulang tahun mendiang Presiden John F. Kennedy yang ke-109 sekaligus merayakan pembatalan perubahan nama dewan.

"I was so tickled," kata seorang demonstran, Barb Archebald kepada media WTOP.

Archebald menceritakan bahwa telepon selulernya terus berdering menerima kabar kemenangan tersebut saat ia sedang dalam perjalanan menuju lokasi acara.

"My phone was beeping like crazy on the way in here," lanjut Archebald.

Peserta aksi lainnya mengekspresikan harapan agar marwah lembaga kebudayaan tersebut dapat segera dipulihkan sepenuhnya setelah adanya keputusan hukum ini.

"I’m absolutely encouraged," kata Beth Conord yang membawa poster tuntutan di lokasi.

Conord melihat putusan pengadilan ini sebagai sebuah pencapaian awal yang penting untuk langkah penataan ke depan.

"Small steps, but hopefully we’ll get to the bigger steps," pungkas Conord.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author