Hakim PN Jakarta Selatan Batalkan Penangkapan Roy Suryo
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan KMRT Roy Suryo Notodiprojo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Selasa, 7 Juli 2026. Putusan perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menetapkan bahwa seluruh upaya paksa terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut tidak sah karena cacat secara formil dan materiel. Menurut pertimbangan hakim, Roy Suryo terbukti kooperatif selama proses penyidikan dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor, sehingga penyidik tidak memiliki urgensi atau alasan subjektif yang mendesak untuk melakukan penangkapan maupun penahanan.
Selain itu, tindakan penggeledahan rumah yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 dinilai menyalahi prosedur formil karena tujuan pelaksanaannya di lapangan berbeda dengan izin yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
Meskipun mengabulkan tuntutan terkait penangkapan dan penahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan lainnya yang dianggap sudah tidak relevan, termasuk tuntutan pembatalan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengonfirmasi bahwa jalannya sidang pembacaan putusan tersebut dimulai sesuai jadwal pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang 02.
"Mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian," kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa. Hakim menjelaskan bahwa tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terbukti memiliki cacat secara formil.
"Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah," kata Hakim. Lebih lanjut, pihak pengadilan berpendapat bahwa syarat subjektif penahanan terhadap pemohon sama sekali tidak terpenuhi dalam fakta persidangan. "Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sudah seharusnya dinyatakan tidak sah," ujar Hakim.
Hakim juga menilai tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian telah bergeser dari tujuan awal untuk mencari barang bukti menjadi upaya penangkapan paksa.
"(Penggeledahan) tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," ucap hakim. Hakim menambahkan bahwa kondisi penyidikan yang penuh rintangan tidak bisa dijadikan alasan pembenar karena setiap perkara memiliki karakteristik hambatan yang berbeda. "Sehingga secara materiel, menurut hakim tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap Pemohon," ucap hakim.
Melalui pertimbangan hukum tersebut, hakim menegaskan bahwa seluruh rentetan surat perintah mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap pemohon tidak memiliki kekuatan hukum.
"Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiel dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon [Polda Metro Jaya], maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," ungkap hakim. Dalam eksepsinya, hakim menolak dalil dari penyidik yang menyatakan penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti perkara.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," kata hakim. Sebelum putusan dijatuhkan, pihak Roy Suryo merasa tindakan penjemputan paksa oleh kepolisian di kediamannya sangat berlebihan dan menyalahi regulasi hukum acara pidana yang berlaku.
"Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata dia di PN Jaksel, Senin (29/6/2026). Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo bersama tersangka lainnya dilakukan murni dalam rangka mempersiapkan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. "Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Sebelumnya, penanganan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ini berjalan cukup panjang sejak laporan pertama kali diterima kepolisian pada akhir tahun 2025.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka tersebut ke dalam dua klaster penuntutan hukum, di mana beberapa tersangka lainnya telah menempuh jalur penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice. "(Sidang) dijadwalkan pukul 13.00 WIB," kata Halida saat dihubungi, Selasa (7/7/2026).
Proses hukum terkait pokok perkara kasus dugaan manipulasi data elektronik ijazah Jokowi ini tetap berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlepas dari pembatalan status penahanan Roy Suryo.