Habiburokhman Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Judi Kedok Game Anak
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan perjudian berkedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat yang melibatkan puluhan tersangka.
Langkah tegas ini diambil setelah aparat kepolisian menangkap 69 orang dalam penggerebekan di dua lokasi hiburan keluarga pada Rabu (10/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Saya meminta dengan tegas agar kepolisian tidak berhenti sampai di sini. Kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Legislator tersebut menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar para pekerja atau pemain yang berada di lapangan saja. Ia mendorong kepolisian untuk segera memburu dalang utama di balik operasional ilegal ini.
"Polisi harus mengejar aktor intelektualnya, bandar besarnya, pemilik modal, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi tempat tersebut. Lacak juga aliran dananya untuk melihat apakah ada keterlibatan oknum-oknum yang menjadi pembeking di belakangnya," sambung Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Lebih lanjut, ia menyoroti taktik para pelaku yang dinilai sangat manipulatif karena mengeksploitasi pusat hiburan yang semestinya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
"Ini jelas merusak moral generasi muda dan menantang komitmen kita bersama dalam memberantas judi," ucap Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Sementara itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa operasi penggerebekan berlangsung sekitar pukul 21.45 WIB di Dissney Timezone Penjaringan dan Sky Timezone Kalideres. Aparat mengamankan total 134 unit mesin permainan yang telah dimodifikasi menjadi sarana taruhan.
"Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim.
Menurut keterangan kepolisian, mekanisme operasional tempat tersebut menggunakan sistem konversi voucer dan koin yang nantinya dapat dicairkan kembali oleh para pemain menjadi komoditas berharga.
"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim.
Dari keseluruhan total 69 orang yang kini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya, petugas merinci peran masing-masing tersangka mulai dari jajaran pengelola hingga konsumen.
"Tiga orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, 47 player," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim.