Guru Ngaji Ditangkap atas Kasus Pencabulan Murid di Serang
Seorang guru ngaji bernama MS (44) ditangkap polisi karena mencabuli muridnya yang berusia 9 tahun sebanyak dua kali di rumah korban di Serang, Minggu (2/8) dan beberapa hari kemudian.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti, menjelaskan peristiwa pertama terjadi pada pukul 05.00 WIB saat korban masih tidur.
"Saat korban masih tidur, MS diduga masuk ke rumah korban dengan alasan mengajaknya berolahraga pagi atau jogging. Namun, pelaku justru mencabuli korban hingga membuatnya ketakutan," ujar Febby.
Tiga hari setelahnya, sekitar pukul 05.30 WIB, MS kembali melakukan pencabulan di kamar korban. Korban kemudian menangis dan berlari keluar rumah hingga bertemu tetangga yang melintas.
Febby mengatakan polisi mendalami kondisi yang memungkinkan pelaku melakukan perbuatannya. Dari hasil penyelidikan, MS diduga mengetahui aktivitas orang tua korban.
Ayah korban berprofesi sebagai nelayan yang pergi melaut malam hari dan pulang siang hari, sehingga pelaku memanfaatkan waktu pagi saat korban tanpa pengawasan.
"Pelaku bisa masuk leluasa karena mengetahui korban tinggal sendiri pada pagi hari saat ayahnya pergi berlayar mencari ikan," tutur Febby.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. MS diamankan pada Minggu (11/8) dan kini telah ditetapkan tersangka.
Polisi menjerat MS dengan Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak, dilansir dari Detikcom.