Guru Les Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual 29 Anak di Tangerang
Seorang pria berinisial AK, usia 28 tahun, ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kabupaten Tangerang, Banten, pada 26 Juni 2026. AK yang bekerja sebagai guru les diduga melakukan pencabulan dengan modus menjanjikan uang jajan dan kuota internet kepada para korban yang masih di bawah umur. Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono Febrianto, menyebutkan bahwa lokasi kejadian berada di rumah kontrakan pelaku di Panongan, Kabupaten Tangerang, tempat pelaku menjalankan aksinya sejak April hingga pertengahan Juni 2026.
"(Korban) Sekitar 29 anak laki-laki," kata Ipda Tri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/7).
Menurut Ipda Tri, pelaku melakukan aksinya beberapa kali dalam rentang waktu tersebut sebelum akhirnya diringkus polisi. "Kronologinya dimulai pada bulan April di sebuah kontrakan di wilayah Panongan. Pelaku melakukan aksinya beberapa kali, dan yang terakhir terjadi pada pertengahan bulan Juni lalu," ujar Ipda Tri.
Modus yang digunakan pelaku untuk menarik korban adalah dengan memberikan janji uang jajan dan kuota internet. "Modusnya yaitu mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta kuota internet," tambah Ipda Tri.