Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Share

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis (30/7/2026). Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang dikenal sebagai kasus 'Jatah Preman', sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Pekanbaru, Jalan Melur, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama dua hakim anggota. Terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang dengan didampingi oleh 10 penasihat hukumnya, serta dihadiri dua perwakilan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Hakim menegaskan bahwa terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana korupsi yang didakwakan kepadanya sebelum membacakan amar putusan hukuman badan tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap majelis hakim dalam putusan, dilansir detikSumut.

Hukuman 2 tahun penjara ini terhitung jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman pidana 8 tahun 6 bulan penjara pada persidangan yang digelar Kamis (9/7/2026) lalu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author