Gubernur NTT Tetapkan Tanggap Darurat Gempa Magnitudo 7

Share

Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari pascamusibah gempa bumi magnitudo 7 yang melanda wilayah tersebut pada Sabtu (15/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kebijakan penanganan bencana ini secara resmi berlaku mulai 15 hingga 28 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026. Hingga Minggu (16/8/2026) pagi, jumlah korban jiwa akibat gempa pemicu tsunami tersebut telah mencapai 51 orang.

Langkah penetapan status darurat ini diambil guna mempercepat respons seluruh pihak di daerah terdampak.

"Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia," kata Gubernur NTT Melki Laka Lena.

Pemerintah daerah memfokuskan seluruh tindakan pencegahan dan penyelamatan pada keselamatan warga setempat.

"Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini," ujar Melki Laka Lena.

Seluruh daya dan sarana daerah dikerahkan untuk evakuasi, pelayanan medis, penyediaan pengungsian, hingga perbaikan infrastruktur. Seluruh pembiayaan operasi tanggap darurat dialokasikan dari APBD NTT serta sumber sah lainnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author