Gubernur DKI Tegaskan Sanksi Perusahaan Buang Sampah Sembarangan di Jakarta

Share

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI akan menindak tegas perusahaan swasta yang membuang sampah sembarangan di Jakarta, Senin (10/8/2026), saat peluncuran perlindungan sosial sektor informal persampahan di RDF Rorotan, Jakarta Utara.

Sejumlah pelaku telah dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp 5 juta per perusahaan, sebagai langkah awal penegakan aturan tersebut, dilansir dari Detikcom.

Pramono menyampaikan bahwa sanksi akan diperberat jika pelanggaran terulang, bahkan dengan ancaman penutupan usaha bagi perusahaan yang mengulangi perbuatan tersebut.

"Bahkan kemarin kami sudah memberikan hukuman administratif masing-masing pelaku kami denda Rp 5 juta," kata Pramono.

"Kalau mereka masih mengulangi, kami akan tutup usahanya," lanjutnya.

Menurut Pramono, perubahan pola pengelolaan sampah di Jakarta menjadi latar belakang persoalan ini, dengan Pemprov DKI mendorong sistem pilah, angkut, dan olah sampah, menggantikan pola lama yang hanya mengangkut sampah ke TPST Bantargebang.

Dia menjelaskan bahwa beberapa perusahaan swasta menerima sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe, namun justru menimbun sampah tersebut di lokasi yang tidak sesuai aturan.

"Beberapa kali ada laporan di lapangan yang sering kali yang melakukan adalah, mohon maaf, biasanya swasta. Mereka dapat orderan dari Horeka (Hotel, Restoran, Kafe), kemudian menimbun di beberapa tempat yang sembarangan," ungkapnya.

Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI akan lebih transparan dalam mengungkap perusahaan pelanggar. Nama perusahaan, asal sampah, dan alasan pembuangan akan diumumkan kepada publik.

"Dan sekarang, kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Lingkungan pemprov dki sampah
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author