Gubernur DKI Larang ASN Pelayanan Publik Work From Home Hari Ini

Share

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparatur sipil negara (ASN) pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak bekerja dari rumah pada Selasa, 18 Agustus 2026. Permintaan ini disampaikan agar ASN dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Pramono menegaskan bahwa ASN yang memberikan pelayanan publik harus hadir di lapangan dan tidak diperkenankan melakukan work from home atau work from anywhere.

"Tetapi, terus terang di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi yang berhubungan dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh work from home atau work from anywhere. Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," ujar Pramono di Velodrome Jakarta Timur.

Selain itu, terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat. Sekolah negeri dan swasta di Jakarta diberi kebebasan untuk menerapkan PJJ pada hari itu dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia.

"Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara," lanjut Pramono.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan yang melaksanakan PJJ. Pertama, pelaksanaan PJJ harus tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.

Kedua, satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terdapat kendala.

Ketiga, sekolah diminta menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran.

Dengan demikian, sekolah di Jakarta diperbolehkan untuk menerapkan PJJ pada 18 Agustus 2026, namun hal ini tidak diwajibkan maupun dilarang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author