Ahmad Luthfi Gratiskan Layanan Jemput Bola Izin Kapal Nelayan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan pengurusan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan bagi nelayan kecil di wilayah pesisir melalui layanan jemput bola. Program bebas pungutan biaya tersebut dikonfirmasi dilansir dari Detikcom pada Senin (22/6/2026) saat kegiatan Rembug Pembangunan Provinsi Jawa Tengah di Pendopo Kota Tegal.
"Kasih tahu temannya yang lain, suruh ke sini biar segera diproses. Semoga berkah nggih," ucap Luthfi dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan dokumen izin tersebut secara simbolis dan meminta warga segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar di lapangan. Langkah ini diambil untuk mempercepat legalitas usaha para nelayan tradisional.
Otoritas regulasi untuk wilayah tangkap di bawah 12 mil laut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah memfokuskan program bertajuk Jebol Ikan (Jemput Bola Perizinan Kapal Nelayan) ini untuk kapal berukuran kurang dari 10 gross ton (GT).
"Di bawah 12 mil itu biasanya termasuk kapal kecil, kurang dari 10 GT (gross ton). Hari ini kami melakukan jemput bola layanan perizinan. Kami ada inovasi Jebol Ikan (Jemput Bola Perizinan Kapal Nelayan), dan ini menyasar nelayan-nelayan," jelasnya Sakina Rosellasari, Kepala DPMPTSP Jawa Tengah.
Petugas di lapangan mendampingi proses administrasi digital mulai dari pembuatan email, pengisian data OSS RBA, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), SIUP, dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Pendekatan proaktif ini diterapkan lantaran mayoritas nelayan kecil kesulitan mengakses sistem perizinan daring secara mandiri.
"Nelayan kecil ini termasuk yang rentan. Pengetahuan terkait OSS dan aplikasi itu kurang, sehingga kami yang mendatangi. Ini bagian dari layanan publik prima di Jawa Tengah," imbuhnya Sakina Rosellasari.
Layanan tanpa biaya ini telah berjalan di Kabupaten Brebes serta Kota Tegal, dan dijadwalkan menuju Klidang Lor di Kabupaten Batang. Kepemilikan izin resmi tersebut berfungsi sebagai jaminan legalitas hukum saat ada pemeriksaan otoritas kelautan.
"Dengan memiliki izin, nelayan secara hukum memiliki kegiatan yang sah. Kalau ada pengawasan kelautan atau perikanan, mereka bisa menunjukkan bahwa kapal dan usahanya sudah berizin," jelasnya Sakina Rosellasari.
Asosiasi nelayan setempat menyatakan kepengurusan legalitas ini sangat meringankan beban masyarakat pesisir. Sebanyak lebih dari 500 nelayan di Kabupaten Brebes tercatat sudah memanfaatkan program jemput bola perizinan ini.
"Untuk Kabupaten Brebes sendiri kurang lebih sudah ada 500-an lebih yang terlayani perizinannya. Tapi masih ada beberapa yang belum, karena mungkin belum memahami dan belum mendapatkan informasi," jelasnya Rudi Hartono, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Brebes.
Selain dokumen operasional penangkapan ikan, pemerintah daerah telah menerbitkan dokumen pas kecil dan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP) untuk sekitar 1.500 kapal di bawah GT 6 di Brebes.
"Dengan adanya jemput bola itu nelayan merasa terbantu. Tidak ada biaya sepeser pun. Nelayan akhirnya memiliki izin semua," pungkasnya Rudi Hartono.