GoTo dan Grab Pangkas Komisi Ojek Online Jadi Delapan Persen
Dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia, GoTo dan Grab, resmi menurunkan biaya komisi untuk layanan ojek online roda dua menjadi 8 persen yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Kebijakan strategis ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi di tanah air, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (23/6/2026).
Langkah penurunan potongan aplikator tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei lalu. Penurunan komisi ini membuat pendapatan bersih yang diterima oleh para pekerja transportasi roda dua menjadi lebih besar.
Pihak manajemen GoTo menyampaikan pengumuman resmi mengenai perubahan skema potongan ini dalam pertemuan di DPR RI. Kebijakan baru ini akan diterapkan secara menyeluruh pada salah satu layanan utama mereka.
"Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang di Gojek kami sebut GoRide," kata Direktur Utama GoTo, Chaterine Hindra Sutjahyo.
Chaterine Hindra Sutjahyo menambahkan bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung program pemerintah dalam menyejahterakan para pengemudi angkutan online.
"Bahwa sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden Prabowo Subianto pada acara May Day kemarin mengenai pengemudi ojol, kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol," ujar Chaterine.
Langkah serupa juga diambil oleh pihak manajemen Grab Indonesia yang mengumumkan kebijakan pemotongan tarif komisi untuk layanan roda dua mereka pada hari yang sama.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," ujar CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
Kebijakan penurunan komisi dari kedua aplikator besar ini mengacu pada kepastian yang diberikan oleh kepala negara saat perayaan May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Presiden Prabowo Subianto menegaskan buruh ojol berhak mendapatkan porsi hasil kerja yang adil.
"Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," jelas Prabowo.
Presiden menilai pemotongan yang dilakukan oleh aplikator selama ini memberatkan para pengemudi dan tidak sebanding dengan risiko pekerjaan yang mereka hadapi di jalan raya.
"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari," sebut Prabowo.
Melalui regulasi baru yang telah ditandatangani tersebut, pemerintah juga memberikan kepastian perlindungan sosial bagi para pekerja ojek online. Regulasi tersebut menjamin para mitra pengemudi untuk mendapatkan akses Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), jaminan kematian, hingga fasilitas BPJS Kesehatan.