Purbaya Izinkan Tiga Gerai Tiffany & Co Beroperasi Kembali
Menteri Keuangan Purbaya memastikan tiga gerai perhiasan Tiffany & Co di Jakarta dapat beroperasi kembali setelah sempat disegel oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta sejak Februari 2026 lalu, Senin (8/6/2026).
Keputusan pembukaan segel ini diambil setelah pihak Tiffany & Co menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban pabean serta sanksi administrasi yang menjerat mereka, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Sebelumnya, penindakan dilakukan karena perusahaan melakukan pelanggaran administrasi kepabeanan berupa impor barang tanpa pemberitahuan resmi. Ditjen Bea Cukai kemudian menerbitkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp97,49 miliar, termasuk denda administratif sebesar Rp78,50 miliar.
Tiga toko yang terdampak sanksi tersebut berlokasi di tiga pusat perbelanjaan papan atas Jakarta, yaitu Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Purbaya dalam siaran pers, Senin (8/6/2026).
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah selalu mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam fungsi pengawasan demi menjaga iklim usaha yang sehat serta mendukung perekonomian nasional.
Menteri Keuangan juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha senantiasa menaati hukum yang berlaku karena kepatuhan menjadi fondasi utama ekosistem usaha yang kompetitif.
Pemerintah menyatakan akan terus menjalankan pengawasan secara konsisten sekaligus mendorong kesadaran hukum bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.