PUBLIKA.ID – Pemerintah menyebut aksi demonstrasi yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai daerah berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan dibutuhkan peran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak saat menyampaikan aspirasinya.
“Kami berharap tidak ada klaster yang timbul akibat kerumunan massa dari kegiatan yang sedang berlangsung akhir-akhir ini,” kata Wiku saat konferensi pers virtual pada Kamis.
Dia mengingatkan adanya pelonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang beberapa waktu lalu.
Dia pun meminta agar hal itu tidak terjadi kembali karena akan membahayakan kelompok rentan dan usia lanjut.
“Jadi sekali lagi, kami ingatkan agar betul-betul dapat menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat meskipun kita juga harus menyampaikan aspirasi,” jelas dia.
Unjuk rasa mahasiswa dan buruh di Jakarta dan sejumlah daerah yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja berujung ricuh pada Kamis.
Kericuhan terjadi pada Kamis siang di Jakarta Pusat, yakni di Harmoni dan Jalan Medan Merdeka Barat yang berjarak kurang dari 1 kilometer dari Istana Negara.
Ratusan pengunjuk rasa berupaya mendorong barisan polisi agar bisa mendekat ke depan Istana Negara. Polisi menembakkan gas air mata dan memukul mundur para pengunjuk rasa.
Kericuhan juga terjadi di beberapa daerah lainnya seperti Tangerang, Malang, Batam, dan Lampung.
Aksi mogok nasional oleh buruh dan unjuk rasa mahasiswa telah berlangsung sejak Selasa, 6 Oktober 2020 setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. (eko/lok)