Garda Indonesia Tanggapi Klaim Kenaikan Upah Ojol Prabowo
Asosiasi ojek online Garda Indonesia merespons klaim Presiden Prabowo Subianto mengenai peningkatan pendapatan pengemudi sebesar dua hingga tiga kali lipat setelah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menilai pernyataan Presiden yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan pada Jumat (14/8) menjadi bukti nyata hadirnya kebijakan pemerintah bagi masyarakat kelas bawah. Melalui perpres tersebut, skema pembagian hasil yang diterima mitra pengemudi resmi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen, sementara jatah potongan aplikator dipangkas menjadi 8 persen.
"Pernyataan Presiden merupakan sinyal penting bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online," ujar Igun kepada detikOto, Sabtu (15/8).
Igun menekankan bahwa aturan baru ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak ekonomi para pekerja transportasi online yang selama ini disuarakan sejak beberapa tahun terakhir. "Bagi kami, kebijakan ini bukan semata-mata persoalan perubahan angka dari 80 persen menjadi 92 persen. Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara," tambahnya.
Menurut Garda Indonesia, penetapan regulasi baru ini menandai era baru peran aktif pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem industri transportasi berbasis aplikasi di tanah air. "Dengan hadirnya Perpres 27/2026, menurut Garda Indonesia, negara telah mulai memberikan legal standing dan regulatory framework yang lebih tegas terhadap perlindungan kepentingan ekonomi pengemudi," tuturnya.
Igun mengapresiasi keberanian pemerintah yang memposisikan diri secara tegas untuk membenahi iklim kerja para mitra driver secara berkelanjutan. "Kami melihat Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang sangat strategis. Negara tidak lagi hanya menjadi regulator yang melihat dari jauh, tetapi mulai hadir memastikan adanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online," kata dia menambahkan. Perubahan skema komisi ini sebelumnya diumumkan langsung oleh Prabowo Subianto yang menyoroti perbaikan kesejahteraan pengemudi ojol atas rekomendasi pemerintah.
"Kita telah mengatur pembagian yang lebih adil untuk pengemudi-pengemudi ojek online. Tadinya, pengemudi ojol hanya dapat 80 persen dari upah yang didapat, aplikator 20 persen," ujar Prabowo dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Jumat (14/8).
Prabowo menegaskan bahwa penyesuaian porsi pendapatan ini dilakukan untuk memastikan para pekerja di lapangan memperoleh hasil yang sepadan dari usaha keras mereka. "Tapi dengan rekomendasi pemerintah, saya tidak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, para pengemudi sekarang mendapat 92 persen dari jerih payah mereka," tambahnya. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima penuturan langsung dari para mitra pengemudi di lapangan yang mengalami penambahan hasil secara signifikan.
"Dan banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang naik 2 kali lipat, bahkan ada yang 3 kali lipat," kata Prabowo.