Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Satwa Liar di Jayapura
Praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi kembali diungkap oleh aparat penegak hukum di wilayah Kota Jayapura, Papua. Penyergapan tersebut dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua bersama tim gabungan.
Seperti dilansir dari Detik Travel, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH (35) di kediamannya yang berlokasi di kawasan Entrop. Dari penindakan tersebut, sebanyak tujuh ekor burung langka berhasil disita bersama empat sangkar penyimpan.
Rincian barang bukti yang diamankan mencakup lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), serta satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita).
Penindakan ini berawal dari penelusuran siber terhadap aktivitas transaksi satwa terlindungi melalui jejaring sosial Facebook. Setelah verifikasi lapangan selesai, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bergerak menuju lokasi.
Operasi pada Rabu (22/7) tersebut turut melibatkan Korwas PPNS Polda Papua dan disaksikan oleh Ketua RW setempat sebelum akhirnya membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perdagangan satwa liar dilindungi terus berkembang mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat, sehingga penegakan hukum juga harus mampu beradaptasi menghadapi berbagai modus baru.
"Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal," tegas Januanto, Rabu (29/7/2026).
Upaya penindakan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperketat perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati dari ancaman kejahatan komersialisasi satwa.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel mengatakan penindakan dilakukan setelah tim menindaklanjuti informasi mengenai dugaan perdagangan satwa liar yang beredar melalui media sosial.
"Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook langsung kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tumbel.
Atas tindakannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman yang membayangi tersangka yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda sedikitnya Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.