Serikat Pekerja Kampus Beberkan Data Gaji Minim Dosen di Sidang MK
Serikat Pekerja Kampus membeberkan data minimnya pendapatan tenaga pengajar dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (22/6/2026). Gugatan ini diajukan guna menuntut kepastian regulasi mengenai standar upah minimum bagi profesi dosen. Temuan empiris mengenai kondisi finansial para pengajar perguruan tinggi di Indonesia dipaparkan oleh Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, yang hadir sebagai ahli dalam persidangan tersebut. "Survei yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus pada tahun 2026 menunjukkan bahwa 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerahnya," ujar Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada.
Nabiyla menambahkan bahwa data tersebut memperkuat hasil riset terdahulu yang melibatkan akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Mataram terkait standarisasi upah minimum.
"Hasilnya menunjukkan bahwa 42,9 persen responden memiliki penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan," kata Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada. Menurut penjelasan Nabiyla, persoalan finansial ini bersumber dari tidak adanya aturan yang jelas yang mengatur hak ekonomi bagi kelompok pendidik tersebut.
"Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma terkait penghasilan dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah nyata-nyata menimbulkan kerugian dan kerentanan bagi para dosen," kata Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada. Regulasi saat ini dinilai memicu kontradiksi yang besar karena tanggung jawab profesi akademik sangat krusial bagi pembangunan sumber daya manusia nasional.
"Di satu sisi, negara secara sadar menempatkan dosen sebagai profesi khusus melalui Undang-Undang Guru dan Dosen karena peran strategisnya dalam pembangunan nasional," kata Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada. Pemberian penghormatan simbolis dari negara dinilai tidak sejalan dengan adanya perlindungan pendapatan yang konkret bagi kehidupan sehari-hari para dosen. "Di sisi lain, pengakuan terhadap posisi strategis tersebut tidak diikuti dengan kejelasan jaminan penghasilan yang layak bagi dosen," imbuh Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada.
Ketiadaan standar upah minimal ini dipandang membuat dosen berada dalam posisi yang lebih rentan daripada pekerja umum yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Hal ini merupakan sebuah ironi karena bahkan upah minimum pun tidak selalu mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja," ujar Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada. Tekanan finansial yang dialami oleh para pendidik berpotensi memberikan dampak buruk pada mutu sistem pengajaran di lingkungan perguruan tinggi. "Namun, kita dapat membayangkan jika penghasilan dosen ternyata berada di bawah upah minimum. Kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas pendidikan kita," kata Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada.
Banyak institusi perguruan tinggi mengabaikan pemenuhan jaring pengaman pengupahan dasar karena menganggap dosen merupakan profesi khusus atau bersifat lex specialis.
“Meski upah minimum pun sebetulnya masih belum selalu mampu menjamin penghidupan yang layak. Namun, kita bisa bayangkan jika penghasilan dosen ternyata malah banyak yang berada di bawah upah minimum, kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana jadinya kualitas pendidikan kita,” jelas Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada. Lebih lanjut, Nabiyla menegaskan bahwa aturan hukum yang berlaku saat ini justru kerap dijadikan alasan oleh lembaga pendidikan untuk menghindari pemberian gaji yang layak.
“(Namun) Pada kenyataannya, manyak perguruan tinggi kemudian menggunakan posisi lex specialis ini sebagai alasan untuk mengecualikan dosen dari ketentuan pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk untuk tidak memenuhi hak dosen atas upah minimum. Hal ini karena UU Guru dan Dosen tidak memberikan norma maupun penjelasan terkait hak dosen atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum,” tegas Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan paparan secara daring dari Ahli Sosiologi Politik yang juga Profesor of Asian Studies dari University of Melbourne, Australia, Vedi R. Hadiz.
"Pertama, kondisi material dan kesejahteraan dosen. Kedua, otonomi dosen dalam menjalankan tugas akademik, mulai dari mengajar, meneliti, hingga mengabdi kepada masyarakat. Ketiga, peningkatan kualitas perguruan tinggi sebagaimana amanat negara dalam penyelenggaraan pendidikan," kata Vedi R.
Hadiz, Ahli Sosiologi Politik dari University of Melbourne, Australia. Menurut pandangan Vedi, aspek-aspek mendasar yang menjadi penentu pencapaian daya saing internasional sering kali diabaikan oleh instansi pemerintah terkait. "Fondasi untuk melakukan hal tersebut cenderung diabaikan berupa kondisi material, kesejahteraan, kondisi kerja, dan otonomi dari pihak yang menjalankan tugas akademik tersebut yaitu para dosen," ujarnya.
Dalam argumennya, Vedi membandingkan kesejahteraan akademisi di Indonesia dengan di Australia, tempat dosen pemula bisa mengantongi pendapatan sekitar 2,5 kali upah minimum setempat.
"Jadi, pelajaran dari Australia ini menurut saya bukannya saja bahwa gaji harus tinggi, tetapi juga kondisi material dosen itu sangat berkaitan dengan kemampuan dosen untuk menjalankan tugasnya secara otonom dan mandiri dengan mengembangkan sikap kritis," ujarnya. Kesejahteraan finansial dan kebebasan otonomi pengajar disebut memiliki korelasi langsung terhadap performa penelitian serta kontribusi nyata dari sebuah perguruan tinggi. "Sehingga hal-hal birokratis atau hal-hal yang secara politis sering diutarakan oleh pemerintah dan pihak lain untuk meningkatkan kinerja universitas, tidak ada gunanya kalau tidak ada investasi dan perlindungan kepada tenaga yang menjadi fondasi dari kerjanya universitas sendiri yaitu dosen," tuturnya.
Akibat dari pengabaian pemenuhan kebutuhan material tersebut dinilai langsung membawa efek negatif bagi fokus kerja akademis para pengajar di kampus.
“Dampaknya adalah mengurangi fokus dosen kepada kegiatan utamanya, yaitu mengajar, meneliti, dan mengabdi pada masyarakat,” kata Vedi R Hadiz, Professor of Asian Studies Universitas Melbourne. Kondisi material dipandang sangat krusial agar dosen mampu melahirkan pemikiran mandiri yang diperlukan oleh generasi muda untuk pembangunan masa depan.
“Jadi, pelajaran dari Australia ini menurut saya bukannya saja bahwa gaji harus tinggi, tetapi juga kondisi material dosen itu sangat berkaitan dengan kemampuan dosen untuk menjalankan tugasnya secara otonom dan mandiri dengan mengembangkan sikap kritis, yang sangat diperlukan generasi muda dalam menyumbang pada pembangunan di masa depan,” kata Vedi R Hadiz, Professor of Asian Studies Universitas Melbourne. Sebagai perbandingan di tingkat regional, penghasilan dosen junior di Malaysia dilaporkan mencapai Rp12 juta per bulan, Kamboja sebesar 6,63 kali upah minimum, sedangkan di Singapura mencapai Rp72 juta per bulan.