Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Share

Pemerintah Republik Indonesia akan mulai mencairkan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kalangan pensiunan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai wujud apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus upaya mendorong daya beli masyarakat demi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dasar hukum penyaluran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Komponen instrumen kesejahteraan tersebut bersumber dari APBN dan APBD yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.

Penyaluran bagi para pensiunan akan difasilitasi oleh PT TASPEN (Persero) lewat 46 mitra bayar di seluruh wilayah Indonesia secara otomatis tanpa mekanisme pengajuan ulang. Skema besaran dana dihitung berbasis komponen penghasilan bulan Mei 2026 tanpa adanya potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan.

Pihak regulasi menetapkan aturan ketat bagi penerima yang memiliki status manfaat ganda, di mana pembayaran hanya dilakukan satu kali menggunakan nominal angka terbesar. Pengecualian berlaku jika penerima berhak atas tunjangan janda atau duda, sehingga kedua dana tersebut tetap dapat dicairkan secara bersamaan.

Ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa aparatur negara penerima dana ini mencakup PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, hingga Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Penyiaran Publik. Jabatan tinggi seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, hingga pimpinan lembaga tinggi negara juga masuk dalam daftar penerima manfaat.

Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di tingkat daerah akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing instansi. Bagi pegawai ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun per tanggal 1 Juni 2026 ke atas, proses pembayaran sepenuhnya dialihkan kepada instansi tempat kerja terakhir yang bersangkutan.

Di sisi lain, terdapat pernyataan resmi dari korporasi mengenai teknis pelaksanaan pencairan yang tidak membebani penerima dengan potongan biaya apa pun.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi Pasal 15 Ayat 1 seperti dikutip Minggu (24/5/206).

Penjelasan lebih lanjut mengenai regulasi waktu pembayaran juga diatur jika terdapat keterlambatan penyaluran di lapangan.

"Gaji ke-13 dibayarkan setelah bulan Juni 2026," bunyi Pasal 15 Ayat 2 menjelaskan.

Pihak pengelola jaminan sosial juga memberikan konfirmasi mengenai basis perhitungan data dan pembebasan biaya pajak bagi aparatur negara.

"Besaran gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Dana ini tidak akan dikenakan potongan iuran, potongan lain termasuk kredit pensiun, dan pajak penghasilan, karena seluruh beban tersebut telah ditanggung oleh pemerintah," ujar Henra, Corporate Secretary TASPEN.

Informasi tambahan disampaikan mengenai status pengelolaan bagi pegawai aktif yang segera beralih status menjadi purnatugas pada periode pencairan berjalan.

"Bagi pegawai ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan ditangani oleh instansi tempat kerja terakhir," kata Henra selaku perwakilan manajemen.

Di tempat terpisah, situasi perekonomian makro nasional saat ini dihadapkan pada pelemahan nilai tukar rupiah yang dinilai para analis memiliki akar masalah berbeda dengan krisis periode historis masa lalu.

"Tantangan ekonomi saat ini jauh lebih kompleks, diindikasikan oleh defisit transaksi berjalan yang tinggi, repatriasi dividen, serta volatilitas harga komoditas yang memengaruhi belanja barang," tutur Dwiwulan, Peneliti Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Dwiwulan menilai bahwa kondisi pasar keuangan domestik saat ini membutuhkan fokus kebijakan jangka panjang yang lebih terukur.

"Kematangan sektor jasa keuangan yang masih kurang juga menjadi faktor yang membuat “resep” pemulihan rupiah kini jauh lebih panjang. Ia berpendapat bahwa pelemahan rupiah akhir-akhir ini lebih didorong oleh faktor fundamental ekonomi," ucap Dwiwulan menambahkan.

Fokus perbaikan performa nilai tukar disarankan bertumpu pada penguatan internal dan independensi otoritas moneter tertinggi.

"Oleh karena itu, fokus pembenahan harus diarahkan pada peningkatan stabilitas, profitabilitas, dan pertumbuhan ekonomi domestik yang berkelanjutan, alih-alih hanya berfokus pada sentimen investor individu. Dwiwulan juga setuju dengan reformasi BI yang mengembalikan independensi bank sentral yang dinilai mulai tergerus, serta mengatasi isu burden sharing yang berlanjut setelah pandemi, dibandingkan dengan penerapan dual mandate," kata Dwiwulan menegaskan.

Sementara itu, proyeksi terhadap pergerakan angka nilai tukar rupiah dalam rencana anggaran jangka panjang dinilai sudah merefleksikan kondisi pasar yang sebenarnya.

"Target nilai tukar rupiah di kisaran Rp 16.800 hingga Rp 17.500 per dolar AS dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 sebagai asumsi yang realistis dan cenderung konservatif," kata Yusuf Randy Manilet, Economic Researcher CORE.

Faktor penentu utama dari pergerakan stabilitas moneter nasional kini bergantung pada tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

"Ini bukan janji penguatan agresif, melainkan penyesuaian asumsi pemerintah terhadap realitas pasar. Yusuf menekankan bahwa stabilitas rupiah saat ini tidak hanya ditentukan oleh cadangan devisa atau intervensi BI, tetapi juga oleh kredibilitas arah kebijakan ekonomi secara keseluruhan, disiplin fiskal, dan kemampuan pemerintah dalam membangun kepercayaan investor terhadap konsistensi kebijakan domestik," tutur Yusuf menganalisis situasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author