Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi

Share

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Sabtu (11/7/2024), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Hingga saat ini, pihak berwenang dilaporkan belum melakukan penahanan terhadap Febrie menyusul penetapan status hukum tersebut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Plt Jampidsus sekaligus Jamwas, Rudi Margono, memberikan konfirmasi mengenai informasi penetapan status tersangka tersebut saat berada di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Rudi Margono, Plt Jampidsus sekaligus Jamwas.

Rudi menambahkan bahwa pihaknya saat ini belum mengetahui keberadaan pasti Febrie ataupun adanya pengawalan melekat dari Kejaksaan.

"Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan)," jelas Rudi Margono, Plt Jampidsus sekaligus Jamwas.

Mengenai status kepegawaiannya, Febrie diketahui telah mengajukan pengunduran diri dan administrasi prosesnya kini tengah bergulir di tingkat pemerintahan pusat.

"Kan sudah mengundurkan diri kalau nggak salah. Iya masih diproses kan, masih diproses Keppres-nya," ungkap Rudi Margono, Plt Jampidsus sekaligus Jamwas.

Pihak Kejaksaan Agung juga berencana mendalami lebih lanjut mengenai ruang lingkup pengunduran diri tersebut, apakah terbatas pada jabatan struktural atau mencakup status aparatur sipil negara secara menyeluruh.

"Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah disetujui oleh Pak Presiden, kalau disetujui ya sudah, mengundurkan diri dari ASN. Kita kaji lagi nanti," jelas Rudi Margono, Plt Jampidsus sekaligus Jamwas.

Rudi selaku Jamwas memastikan bahwa pemeriksaan pelanggaran kode etik internal terhadap jajarannya yang berkasus akan tetap berjalan sesuai dengan regulasi.

"Ya, antara lain seperti itu (mengurusi etik), kalau belum ada penggantinya. Kita jalankan se-normal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," pungkas Rudi Margono, Plt Jampidsus sekaligus Jamwas.

Penyidikan perkara ini mencakup tiga klaster dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, di mana penyidik kepolisian telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor serta menyita aset berupa valas dan emas batangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pembongkaran kasus dugaan korupsi ini merupakan bagian dari instruksi langsung pimpinan negara.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7).

Budi menguraikan bahwa tindakan penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan sejumlah tindak pidana korupsi termasuk suap dan gratifikasi, salah satunya yang memicu gangguan listrik di wilayah Sumatra.

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author