Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri atas tiga kasus dugaan korupsi pada Sabtu (11/7/2026).
Dilansir dari Detikcom, Febrie Adriansyah sejauh ini belum dilakukan penahanan oleh pihak berwenang setelah pengumuman resmi status hukumnya tersebut.
Plt Jampidsus Rudi Margono menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari penyidik kepolisian sebelum melakukan langkah hukum lanjutan.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ungkap Plt Jampidsus Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Pihak Kejaksaan Agung rencananya akan mengadakan pemaparan perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh dokumen dan berita acara resmi diterima.
"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujar Rudi.
Status tersangka Febrie diumumkan bersamaan dengan penetapan seorang pihak swasta bernama Don Ritto yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.
"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara," jelas Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berbeda, di mana Don Ritto disangkakan pasal pencucian uang sedangkan Febrie terkait pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kasus yang ditangani Kortas Tipikor Polri ini meliputi dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang kini telah memicu pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi III DPR.
Sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi termasuk tempat penukaran uang dan kafe di Jakarta Selatan.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang ini mencakup penyidikan atas korupsi batu bara PLN yang menyebabkan gangguan listrik di Sumatera.
"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.