Febrie Adriansyah Bantah Kepemilikan Aset Kasus TPPU Kejagung
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan perlawanan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Febrie ditahan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7/2026) usai penyidik menyita emas batangan 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar di kediamannya kawasan Sentul, Bogor.
Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie membantah kepemilikan barang bukti tersebut dan menyebut inisial ST, P, F, serta Y sebagai "pemilik" aset yang disita. Pihaknya menuntut tim penyidik Kejaksaan Agung untuk membuktikan asal-usul barang bukti tersebut di pengadilan.
Selain membantah kepemilikan harta, tim hukum tersangka mempersoalkan prosedur pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Mereka menilai langkah penyitaan dan penetapan tersangka dilakukan secara prematur serta menyiapkan opsi gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar yang menilai klaim kepemilikan pihak lain tidak otomatis menggugurkan status tersangka. Menurut Abdul Fickar, para pengklaim wajib membuktikan alasan menempatkan harta dalam jumlah fantastis di kediaman seorang penyelenggara negara.
Kasus dugaan pencucian uang ini turut mendapat perhatian media internasional seperti Reuters, Channel News Asia, dan South China Morning Post. Penemuan dana tunai dan emas dalam jumlah besar tersebut dinilai memengaruhi kepercayaan investor terhadap kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.