Faunaland Kelola Kebun Binatang Bandung Selama 26 Tahun
Pemerintah Kota Bandung menunjuk PT Fauna Land untuk mengelola kawasan wisata edukasi satwa Kebun Binatang Bandung dengan durasi kontrak selama 26 tahun, Kamis (11/6/2026).
Poin perjanjian kerja sama kini sedang dirampungkan oleh pemerintah setempat, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
"Bandung Zoo sudah ada pemenangnya, Faunaland. Saat ini sedang pembicaraan selama 2 hari untuk poin-poin PKS (perjanjian kerja sama). Nah, setelah saya sudah bicara dengan Menteri Kehutanan langsung kemarin, dan kita bersepakat atas keputusan dari panitia lelang," kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Kamis (11/6/2026).
Proses selanjutnya akan melibatkan penandatanganan nota kesepahaman antara pihak pemerintah daerah dengan Kementerian Kehutanan serta pihak pemenang lelang.
"Berikutnya adalah melakukan kembali nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Bandung dengan Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Kota Bandung dengan pemenang lelang, dalam hal ini PT Fauna Land. Nah, nanti dari kesepakatan itu maka akan bisa ditentukan Pemerintah Kota Bandung akan bertanggung jawab terhadap berbagai macam biaya operasional itu apa saja dan sampai kapan, dan akan diambil alih oleh Faunaland sampai kapan," ungkap Muhammad Farhan menambahkan.
Penunjukan lembaga tersebut didasari atas perolehan skor tertinggi yang didapatkan dalam proses lelang pengelolaan secara terbuka.
"Kalau itu sebetulnya bukan saya menjawab, jangan saya, tapi ketua panitia lelang. Tapi kalau lihat dari dokumen yang terbuka, memang skornya katanya yang paling tinggi, begitulah kira-kira. Itu lelang terbuka, di mana semua peserta lelang juga hadir dan sudah menandatangani berita acara," ujar Muhammad Farhan.
Selama masa transisi berjalan, kewajiban pemenuhan gaji bagi para karyawan Kebun Binatang Bandung masih ditanggung oleh Pemerintah Kota Bandung menggunakan anggaran daerah.
"Karyawan insyaallah sampai akhir bulan Juni gajinya nanti akan dibayarkan masih oleh pemerintah, sesuai dengan anggaran yang kita miliki. Kalau kontribusi tetap itu setiap tahun. Plus 11 persen bagi hasil keuntungan," pungkas Muhammad Farhan.
Pihak pengelola baru tersebut nantinya diwajibkan untuk menyetorkan nilai kontribusi tetap sebesar Rp 4,3 miliar setiap tahun kepada pemerintah daerah.