Farhan Minta Pemprov Jabar Tetapkan Status Darurat Sampah Bandung
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Selasa (2/6/2026). Langkah ini diambil menyusul terjadinya lonjakan volume sampah secara signifikan setelah masa libur panjang akhir pekan di wilayah tersebut.
Lonjakan limbah pascaliburan memicu beban berat terhadap daya dukung lingkungan setempat, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pemkot Bandung saat ini bergantung pada kebijakan pemprov karena tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri.
"Selama musim liburan ini, memang beban terhadap daya dukung lingkungan luar biasa beratnya. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah turun tangan langsung membantu kita untuk membuka kuota pengangkutan sampah ke (TPA) Sarimukti," kata Farhan, Wali Kota Bandung.
Farhan menjelaskan bahwa otoritas penambahan kuota pembuangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi. Upaya pengolahan mandiri telah dioptimalkan oleh pihak kota, namun bantuan gubernur tetap dibutuhkan untuk mengatasi sisa tumpukan yang ada.
"Karena bagaimanapun juga yang punya kewenangan untuk menambah kuota dan membuka pintu Sarimukti untuk pembuangan sampah atau pengolahan di tempat akhir itu hanyalah Gubernur Jawa Barat. Kota Bandung tuh nggak punya TPA, Jadi yang bisa kita lakukan adalah melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Apabila ada sisa-sisa tumpukan, ya memang pada dasarnya harus kita dibantu oleh Gubernur," beber Farhan, Wali Kota Bandung.
Pengajuan status darurat ini bertujuan agar Pemkot Bandung memiliki keleluasaan dalam menerapkan berbagai regulasi penanganan di lapangan. Prosedur permohonan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku di kementerian terkait.
"Pada saat bersamaan juga kami sudah mengajukan pada pemerintah provinsi agar Kota Bandung dinyatakan sebagai darurat sampah, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," kata Farhan, Wali Kota Bandung.
Berdasarkan data resmi, volume sampah yang belum terangkut di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) berkisar antara 1.609 hingga 2.800 ton. Akumulasi muatan tertinggi tercatat tersebar di lima titik TPS utama di Kota Bandung.