Fajar Ramadhon Laporkan Vicky Prasetyo Terkait Dugaan Penipuan Sound System
Pengusaha asal Surabaya Fajar Ramadhon melaporkan selebritas Vicky Prasetyo ke Polda Jawa Timur pada 11 Juni 2026 atas dugaan penipuan pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta untuk usaha Kopi Revolusi. Dilansir dari Detik Hot, Fajar Ramadhon membantah tuduhan yang menyatakan kualitas perangkat audio pasokannya buruk.
Persoalan ini mencuat setelah pihak Vicky Prasetyo belum melunasi pembayaran alat pengeras suara milik Kapten Audio Surabaya yang telah terpasang tersebut. Fajar menyatakan keberatan karena barang miliknya hingga kini masih terus dipergunakan oleh tempat usaha milik terlapor.
"Kualitasnya buruk gimana? Itu udah dipakai dari awal sampai akhir, loh! Sampai sekarang! Jadi alasan apa itu?" kata Fajar, Minggu (14/6/2026).
Fajar menegaskan bahwa produk audio yang ia pasang bermerek bagus dan sudah disetujui oleh Vicky Prasetyo sebelumnya. Ia merasa tidak dihargai dengan adanya pernyataan mengenai kualitas barang yang dinilai buruk.
"Kamu tahu, brand yang saya pegang itu brand yang bagus. Beliau suka. Terus menganggap saya apa?" ujar Fajar.
Fajar juga membantah anggapan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk mengambil kembali barang tersebut. Pihaknya mengaku pernah menawarkan penarikan perangkat pengeras suara itu, namun tidak mendapatkan izin dari pihak Vicky Prasetyo.
"Kalau memang belum dibayar, tak ambil aja. Tapi pihak Mas Vicky infonya nggak mau diangkut," ungkap Fajar.
Fajar menekankan bahwa dirinya telah mencoba menahan diri dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tuduhan mengenai kualitas audio yang buruk menjadi hal yang membuatnya tidak bisa tinggal diam.
"Saya sudah merendah, saya sudah sabar sama Mas Vicky, tapi kalau Mas Vicky bilang kualitas audionya buruk, lain ini. Dari awal pemasangan sampai sekarang saya sudah mau ambil audio-nya itu, nggak boleh," tegas Fajar.
Fajar juga menambahkan bahwa dirinya mengantongi semua bukti dan saksi yang kuat terkait proses pemasangan serta komunikasi mengenai perangkat audio ini.
"Dan itu juga ada bukti-bukti dan saksi-saksinya. Kalau bilang kualitasnya buruk, saya nggak terima. Pokoknya saya ngomong seperti ini, saya ada buktinya. Saya nggak mudah membuat kata-kata sendiri," lanjut Fajar.
Kuasa hukum Fajar Ramadhon, Descha Ghovinda, menyatakan bahwa kliennya masih membuka pintu komunikasi jika Vicky Prasetyo maupun Fiona Khairunisa memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, proses hukum yang diajukan ke pihak kepolisian akan tetap berjalan.
Descha menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Timur ini murni terkait dugaan tindak pidana penipuan. Selain Vicky Prasetyo, seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa alias Viona Fachrunisa juga menjadi pihak yang turut dilaporkan dalam perkara ini.
"Kalau laporannya hanya penipuan. Posisinya barang masih ada di lokasi, jadi kami tidak mengangkat ke pasal penggelapan," jelas Descha.
Saat ini, penanganan kasus di Polda Jawa Timur tersebut masih dalam tahap menunggu penunjukan unit penyidik yang akan memeriksa perkara pengadaan pengeras suara ini lebih lanjut.