Fahira Idris Kecam Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

Share

Kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat, mendapat kecaman keras. Kasus ini dinilai harus ditangani secara cepat, menyeluruh, serta berperspektif korban, seperti dikutip dari Detikcom.

Anggota MPR RI dari kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan, Fahira Idris, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh disederhanakan sebagai tindak kekerasan biasa.

"Saya mengutuk keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan di Bandung ini. Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Fokus utama saat ini adalah menyelamatkan dan memulihkan korban, menangkap terduga pelaku, mengungkap seluruh dimensi kejahatan, serta memastikan proses hukum berjalan maksimal. Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang," tegas Fahira dalam keterangan tertulis, Rabu (24/06/2026).

Fahira meminta seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama. Pihak tersebut meliputi Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian HAM, LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan.

Polda Jawa Barat dan seluruh jajaran kepolisian diminta menjadikan penangkapan terduga pelaku sebagai prioritas utama. Terduga pelaku yang masih bebas dinilai berpotensi menghambat proses hukum, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi korban dan keluarga.

"Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan. Aparat harus mendalami dugaan perampasan kemerdekaan, penyekapan, penganiayaan berat, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, kontrol koersif, ancaman, pemaksaan, serta kemungkinan adanya kekerasan seksual jika ditemukan indikasi," ujar Fahira.

Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, kepolisian diminta menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Seluruh unsur lain yang terbukti juga harus dimasukkan dalam perkara.

Kejaksaan didorong melakukan koordinasi intensif dengan penyidik sejak tahap awal agar konstruksi perkara kuat. Dakwaan harus disusun komprehensif dan tuntutan harus mencerminkan beratnya penderitaan korban serta bahaya sosial dari kejahatan tersebut.

"Saya meminta jaksa menuntut hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang. Dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, hukum harus berdiri di pihak korban dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi," tegas Fahira Idris.

Saat perkara ini masuk ke pengadilan, proses persidangan wajib melindungi martabat korban. Korban tidak boleh disudutkan, disalahkan, atau dipaksa mengulang trauma secara tidak perlu agar proses hukum tidak menjadi trauma kedua.

Komitmen Kementerian Kesehatan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik mendapat apresiasi. Namun, pemulihan korban ditekankan harus bersifat jangka panjang, bukan hanya penanganan darurat.

Korban membutuhkan layanan medis menyeluruh yang mencakup operasi, rekonstruksi wajah, rehabilitasi fungsi tubuh, layanan kesehatan mata, layanan gizi, terapi, serta pemantauan kesehatan berkelanjutan.

Kementerian PPPA, LPSK, dan Pemerintah Daerah diminta memastikan korban mendapatkan perlindungan fisik, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan sosial, pemulihan dokumen kependudukan, akses jaminan kesehatan, bantuan ekonomi, serta dukungan bagi keluarga pendamping.

"Korban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya," katanya.

Pemantauan independen dinilai penting untuk memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan transparan, akuntabel, serta berperspektif hak asasi manusia. Langkah ini juga diperlukan sebagai bahan evaluasi nasional mengenai pencegahan kekerasan ekstrem terhadap perempuan di ruang privat.

"Korban harus dipulihkan. Terduga pelaku harus ditangkap. Proses hukum harus maksimal.

Dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya," pungkas Fahira Idris.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author