Kementerian ESDM Setor PNBP Rp20,9 Miliar Hasil Lelang Batu Bara

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20,9 miliar atau tepatnya Rp20.976.670.000 setelah berhasil menjual 76.742 metrik ton batu bara hasil sitaan dari berbagai kasus, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (6/8/2026).

Penjualan komoditas tambang tersebut dilaksanakan secara terbuka melalui skema lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda lewat portal lelang.go.id, yang memenangkan PT Wisesa Janitra Sejahtera pada 8 Juli 2026.

Pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) ini berlandaskan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026. Sesuai aturan, pihak pemenang lelang diberikan batas waktu maksimal 60 hari kalender atau hingga 10 September 2026 untuk merampungkan proses pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batu bara dari lokasi penyimpanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata penindakan hukum yang memberikan nilai tambah finansial bagi negara.

"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Rilke Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Guna memastikan seluruh material keluar dari lokasi penampungan dengan aman dan tertib, Ditjen Gakkum ESDM terus melakukan pengawasan melekat hingga tahapan akhir usai lelang selesai.

"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rilke Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Dalam pelaksanaan evakuasi batu bara tersebut, Ditjen Gakkum ESDM menjalin koordinasi bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum daerah setempat agar seluruh proses berjalan lancar.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: batu bara esdm Hukum pnbp
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author