Kementerian ESDM Selidiki Pemodal Penyelundupan Emas 22 Kg di Soekarno Hatta

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menelusuri legalitas dan pemodal kasus penyelundupan emas batangan seberat 22,317 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta. Seperti dilansir dari Detik Finance, langkah hukum ini diambil usai penggagalan ekspor ilegal tersebut pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Pengusutan kasus ini dilakukan secara kolaboratif bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah penindakan difokuskan pada penelusuran rantai kegiatan dari hilir menuju ke hulu guna membongkar dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Sahid Junaidi menegaskan fokus utama penyidikan adalah mencari sosok pendana di balik aktivitas ilegal ini.

"Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal, ya. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum ESDM, kami akan mendalami terkait dengan pemodal," ujar Sahid Junaidi, Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Pihaknya terus menyisir asal-usul komoditas tambang tersebut secara mendalam.

"Jadi, tadi Pak Dir dari Tipiter sudah sampaikan dari PETI, dari hulu ke hilir bisa dan ini dari hilir kita akan cari dulu, dari asalnya," ujar Sahid Junaidi.

Kementerian ESDM akan menerapkan pasal pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi hukum membidik aktivitas penampungan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang yang tidak berizin.

"Dan kami akan kaitkan dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara, khususnya di pasal 161 terkait dengan menampung, mengangkut, dan menjual. Kemudian kita kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya," ujar Sahid Junaidi.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai menyita 30 keping emas senilai Rp60 miliar dari dua warga negara asing asal China di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026 malam.

"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," ujar Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author