Kementerian ESDM Kaji Sistem Bagi Hasil Gross Split Sektor Pertambangan

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji penerapan skema bagi hasil gross split sebesar 70 banding 30 untuk penataan sektor pertambangan mineral dan batu bara. Rencana evaluasi sistem bagi hasil yang menyerupai industri hulu minyak dan gas (migas) ini dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (4/6/2026).

Langkah pengkajian tersebut diambil pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor minerba secara maksimal. Kebijakan baru ini berpotensi diterapkan pada industri pertambangan mineral, baik untuk pengelolaan wilayah tambang yang lama maupun baru.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa formulasi tersebut merupakan salah satu opsi yang dievaluasi oleh Ditjen Minerba. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final yang diambil terkait skema pertambangan tersebut.

“Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP [izin usaha pertambangan] and lain sebagainya, ya kita akan evaluasilah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu,” kata Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Pemerintah masih membuka peluang terhadap opsi-opsi regulasi fiskal lainnya untuk diterapkan pada sektor tambang. Evaluasi menyeluruh terus dilakukan demi memastikan keadilan pembagian hasil pendapatan antara pengelola dan negara.

“Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah [melalui skema gross split 70:30], [tidak] hanya itu enggak spesifik,” tegas Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Rencana penataan regulasi ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5/2026). Pemerintah berupaya agar pemanfaatan kekayaan alam nasional dapat lebih besar dinikmati oleh negara ketimbang pihak swasta.

“Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Sistem operasional hulu migas yang sedang dipertimbangkan ini memiliki dua mekanisme utama, yaitu cost recovery dan gross split. Skema gross split menekankan pembagian langsung sejak awal kontrak tanpa adanya pengembalian biaya operasi oleh negara.

“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” tegas Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Merespons rencana tersebut, pelaku usaha menilai penerapan model kontrak migas pada sektor minerba akan menghadapi kendala administratif yang besar. Karakteristik komoditas tambang yang sangat bervariasi menjadi faktor pembeda utama dengan komoditas migas yang homogen.

Ketua Komite Pertambangan Minerba Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia menyatakan setiap komoditas memiliki struktur biaya, siklus harga, kadar, dan proses pengolahan yang berbeda. Kompleksitas ini ditambah dengan adanya fragmentasi berbagai jenis perizinan seperti IUP, IUPK, dan PKP2B.

“Akibatnya, sistem PSC [product sharing contract berupa cost recovery dan gross split] akan rumit untuk diimplementasikan baik secara legal dan administratif. Satu formula bagi hasil sulit berlaku secara universal bagi seluruh komoditas tambang dan semua jenis izin usaha,” kata Hendra Sinadia, Ketua Komite Pertambangan Minerba Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Hendra menambahkan bahwa industri pertambangan saat ini sebenarnya telah memiliki instrumen fiskal bagi hasil dengan negara melalui royalti dan pajak. Sebagian besar negara di dunia juga lebih memilih menerapkan sistem fiskal campuran ketimbang model PSC penuh untuk sektor minerba.

“Skema bagi hasil migas secara teori dapat diterapkan di industri minerba, tetapi tantangannya jauh lebih kompleks dibanding sektor migas. Akibatnya, industri minerba di banyak negara cenderung memakai sistem fiskal campuran dibandingkan dengan model PSC penuh seperti migas,” tegas Hendra Sinadia, Ketua Komite Pertambangan Minerba Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author