Erasmus+ Klarifikasi Status Akademik Rifaldy Fajar Terkait Riset Palsu
Program beasiswa Erasmus Mundus terseret dalam dugaan pemalsuan riset yang melibatkan Rifaldy Fajar. Pihak Erasmus+ memberikan klarifikasi bahwa nama Rifaldy Fajar tidak tercatat sebagai Erasmus Mundus Joint Master (EMJM), seperti dikutip dari Detikcom.
Sebelumnya, Rifaldy memamerkan afiliasinya dengan program Erasmus Mundus InterMaths 2021-2023 dalam sebuah konferensi yang viral. Nama tersebut juga digunakan saat mendaftar sebagai peserta konferensi di Institut Max Planck.
Erasmus+ kemudian melakukan penelusuran independen terhadap program dan pengawas akademik yang bersangkutan. Hasil investigasi menunjukkan Rifaldy memang terlibat dalam jaringan InterMaths dan mengerjakan tesis MSc di bawah pengawasan akademik.
Meskipun demikian, Rifaldy tidak menyelesaikan seluruh persyaratan akademik program EMJM InterMaths. Dirinya juga diketahui tidak melanjutkan proses studi ke tahap sidang tesis.
"Catatan yang tersedia juga menunjukkan bahwa dukungan studi yang ia terima bukanlah beasiswa Erasmus Mundus Joint Master (EMJM)," tulis akun Instagram @erasmusplus.id, Jumat (29/5/2026), dikutip Sabtu (30/5/2026).
Data dari Erasmus+ menunjukkan Rifaldy menerima hibah dukungan studi sebesar EUR 14.854. Dana bantuan tersebut disalurkan sekitar EUR 500-700 per bulan sepanjang tahun 2021 hingga 2023.
"Jadi, hibah ini bukanlah beasiswa Erasmus Mundus," jelas Erasmus+.
Rifaldy tercatat sebagai mahasiswa di Universitas L'Aquila Italia dan Universitas Karlstad Swedia. Kedua kampus tersebut berada di bawah program MSc Internasional RealMaths yang menjadi bagian jaringan InterMaths.
Pengawas akademik membenarkan Rifaldy menyusun tesis MSc berjudul "Comparison of Extended Kalman Filter and Particle Filter Algorithms on Stochastic Epidemiological Models.". Namun, pembelaan tesis tidak dilakukan karena ada mata kuliah EMJM InterMaths yang belum lulus.
Erasmus+ menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran integritas akademik di lingkungan mereka.
"Kami tidak menoleransi kecurangan, plagiarisme, fabrikasi penelitian, manipulasi data atau hasil, salah representasi afiliasi akademik, atau bentuk pelanggaran akademik lainnya dalam kegiatan akademik dan penelitian," tulisnya.
"Pernyataan ini dikeluarkan semata-mata untuk tujuan klarifikasi dan demi kepentingan menjaga informasi publik yang akurat," pungkasnya.
Erasmus+ sendiri merupakan program pendanaan Uni Eropa untuk beasiswa kuliah, riset, pertukaran pelajar, dan magang. Kasus Rifaldy Fajar mencuat setelah dirinya diduga memalsukan abstrak jurnal pada konferensi internasional bersama Prihantini, Sahnaz Vivinda Putri, dan Rini Winarti.
Kelompok ini diduga mencatut nama sejumlah lembaga tanpa izin dalam riset mereka. Beberapa institusi yang dicatut meliputi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB), Universitas Internasional Semen Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB), hingga LPDP.