Empat Prajurit BAIS TNI Ajukan Banding Kasus Air Keras

Share

Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus resmi mengajukan upaya hukum banding sejak 17 Juni 2026. Permohonan banding tersebut dilayangkan tepat seminggu setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis bersalah para terdakwa.

Pengajuan banding ini disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berdasarkan penelusuran data pada Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kendati demikian, TAUD menilai keterbukaan informasi perihal perkembangan perkara di tingkat banding masih sangat terbatas.

"Berdasarkan penelusuran kami di Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para Terdakwa ini telah mengajukan banding sejak 17 Juni 2026, tepat tujuh hari setelah putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijatuhkan," ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan yang tergabung dalam TAUD pada konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Pihak penasihat hukum korban mengaku kesulitan memantau jalannya persidangan tingkat banding lantaran informasi majelis hakim penanggung jawab belum tercantum dalam sistem peradilan.

"Kemudian kami juga belum mendapatkan informasi lebih jauh. Kalau ini upaya hukum banding, maka sudah sampai batas mana status perkaranya? Dalam SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta disebut sedang dalam proses pengiriman berkas. Artinya, kita dapat lihat di sini sudah 2 bulan, setidaknya 2 bulan kurang lebih sejak banding diajukan, belum ada perkembangan informasi yang signifikan sejauh mana proses banding ini bergulir," ucap Fadhil.

Ketidakjelasan status penahanan para terdakwa di tingkat banding turut memicu kekhawatiran tim advokasi terhadap potensi pengurangan hukuman.

"Hal ini tentu juga menimbulkan kecurigaan, kekhawatiran, dan banyak pertanyaan bagi kami soal bagaimana status para Terdakwa. Apakah ditahan atau tidak? Apakah hakim pada tingkat banding menggunakan wewenangnya untuk melakukan penahanan? Karena dalam Pasal 225 ayat 2 Undang-undang Peradilan Militer, ketika permintaan banding diajukan, maka wewenang penentuan penahanan berada pada hakim banding," tutur Fadhil.

Ketidakpastian hukum ini juga dinilai berpotensi menghentikan pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perencanaan aksi penyerangan tersebut.

"Kita tidak tahu hakimnya siapa dan kita juga tidak tahu apakah penahanan dilakukan. Kami khawatir pelakunya ternyata tidak ditahan. Nah, kekhawatiran ini berlipat ganda dengan tadi yang sudah disampaikan bahwa peradilan militer sampai dengan saat ini belum- atau kalau tidak mau dikatakan tidak mau- melakukan proses pengusutan lebih lanjut terhadap pelaku pada level yang lebih tinggi, baik perencana atau pelaku pada level intelektual dalam tarikan rantai komando," lanjutnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026, Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 3 tahun penjara dan pemecatan, sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara beserta pemecatan. Keduanya terbukti berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 malam. Dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing divonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Proses hukum yang menggantung ini berdampak langsung pada kondisi psikologis korban. Lima bulan pasca-kejadian, tim psikiater Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mendiagnosis Andrie Yunus mengalami gangguan kecemasan berat (severe anxiety).

"Andri didiagnosis mengalami severe anxiety atau kecemasan berlebih bukan akibat proses serangan terhadap dirinya, tapi terhadap proses penyelesaian yang tidak menentu. Yang waktu itu masih berproses di peradilan militer dan masih ada upaya-upaya untuk mendatangkan Andri menjadi saksi korban," ungkap Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya.

Selain trauma psikologis, Andrie harus menjalani pemulihan fisik yang intensif akibat luka bakar sebesar 24 persen di tujuh area tubuh bagian kanan serta kerusakan kornea mata kanan mencapai 44 persen.

"Semenjak peristiwa sampai hari ini sudah ada 7 operasi besar dengan klasifikasi 3 kali operasi mata, 4 kali operasi kulit," kata Dimas.

Operasi mata tahap awal dilakukan pada 13, 25, dan 28 Maret 2026 guna menangani ancaman kerusakan jaringan mata bagian dalam.

"Bahkan informasi saat itu tanggal 28 Maret ada bekas rembesan air keras yang dikhawatirkan akan merusak bagian pupil atau akan melelehkan bagian bola matanya," ucap Dimas.

Tim dokter RSCM mengonfirmasi bahwa cairan kimia tersebut tidak sampai merusak pupil, meski penglihatan mata kanan korban saat ini baru bisa menangkap cahaya.

"Bahkan dia tidak bisa mengidentifikasi objek, termasuk huruf dengan ukuran paling besar sekalipun," ujar Dimas.

Peluang medis untuk mencegah kebutaan permanen masih terbuka seiring penanganan berkelanjutan oleh tim dokter spesialis mata.

"Tapi terakhir perkembangannya bekas rembesan itu ternyata tidak merusak atau melelehkan pupil. Artinya tim dokter masih punya kans dan ketakutan kekhawatiran bahwa akan ada cacat permanen, artinya buta, itu mungkin bisa diminimalisir risikonya," jelasnya.

Penanganan luka bakar pada area leher, pundak, dan wajah kanan Andrie melibatkan pencangkokan kulit yang dilangsungkan pada 17 Maret, 28 Maret, dan 7 April 2026. Untuk mencegah kekakuan jaringan parut atau kontraktur, dokter memasang alat khusus pada tubuh korban.

"Bagian leher itu masih sering mengalami kontraktur. Dan saat ini untuk dapat meminimalisir sejumlah permasalahan kulit, tim dokter sudah memasang sebuah alat yang namanya pressure garment, yang itu dipakai untuk melakukan pemulihan terhadap area kulitnya Andri," ucap Dimas.

KontraS menyoroti keterlibatan aparat dalam kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil dan mendesak kepolisian memproses 12 nama lain dari total 16 terduga pelaku yang belum tersentuh hukum.

"Terutama sekali kami punya hipotesis bahwa dengan semakin masifnya tentara dilibatkan pada ruang publik, maka tidak heran pula bahwa ke depannya masih akan ada persinggungan atau kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh aparat militer terhadap warga negara," tutup Dimas.

"Tujuh kali operasi besar itu terdiri dari tiga operasi mata dan empat operasi kulit," ujar Dimas di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Rangkaian tindakan medis tersebut dijadwalkan berlanjut dengan satu operasi rekonstruksi kulit besar di RSCM pada akhir Agustus 2026.

"Perkembangan yang kemudian disampaikan oleh dokter akan masih akan ada satu kali lagi operasi besar, kemungkinan besar akan dijalankan di akhir bulan Agustus," kata Dimas.

Hingga kini, Andrie Yunus menjalani fisioterapi rawat jalan secara berkala untuk memulihkan fungsi motorik gerak tubuhnya.

"Penglihatan Andri hanya bisa menangkap cahaya, bahkan dia tidak bisa mengidentifikasi objek termasuk huruf dengan ukuran paling besar sekalipun," ujar Dimas.

Tim dokter terus memantau perkembangan fisik dan psikologis korban guna meminimalisasi risiko cacat permanen.

"Artinya tim dokter masih punya kans untuk dapat menyelamatkan fungsi penglihatannya Andri," kata dia.

Penggunaan alat medis pendukung terus dilakukan guna meminimalkan hambatan gerak pada area leher korban.

"Untuk meminimalisir sejumlah permasalahan kulit, tim dokter sudah memasang alat yang namanya pressure garment yang itu dipakai untuk melakukan pemulihan terhadap area kulitnya Andrie," kata Dimas.

Tim psikiater RSCM juga terus melakukan pemantauan berkala terhadap tingkat kecemasan korban selama proses hukum berlangsung.

"Proses severe anxiety ini perlahan-lahan juga masih dilakukan assessment oleh tim dokter psikologis atau tim psikiater," kata Dimas.

LBH Jakarta dan KontraS menilai penanganan kasus ini belum tuntas karena pemeriksaan kepolisian masih berfokus pada saksi-saksi rekan korban tanpa menyasar pembuat perintah.

“Kami mendalilkan 12 (dari 16 terduga tersangka) yang belum diproses hukum. Masih ada juga orang-orang yang mungkin punya status yang lebih tinggi. Artinya, secara rantai komando belum pernah diperiksa dalam forum apa pun atau forum hukum apa pun,” katanya.

Pihak TAUD menyayangkan adanya barang bukti penting yang diperintahkan untuk dimusnahkan dalam persidangan militer sebelumnya.

“Barang bukti yang menjadi alat paling krusial untuk dapat mengonstruksi peristiwa, beberapa itu dimusnahkan atas perintah ketua majelis hakim peradilan militer dan semuanya,” katanya.

Sikap kepolisian yang belum memperluas penyidikan ke tingkat atas dinilai menghambat pengungkapan operasi intelijen secara mendalam.

“Kepolisian untuk dapat memanggil sejumlah pihak yang terkait. Karena tidak cuma berhenti pada aktor lapangan, tapi ada unsur rantai komando dan juga operasi intelijen menggunakan fasilitas intelijen negara dan juga fasilitas negara dalam upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Pak Andrie,” katanya.

Atas ketidakpastian penahanan di tingkat banding, TAUD mendesak Pengadilan Tinggi Militer untuk memberikan kejelasan status hukum para terdakwa.

“Kita tidak tahu hakimnya siapa, dan juga kita tidak tahu apakah penahanan dilakukan. Kami khawatir pelakunya ternyata tidak ditahan,” katanya.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan dakwaan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 pada sidang 3 Juni 2026. Penanganan perkara ini menjadi cerminan penegakan hukum atas tindakan intimidasi terhadap aktivis hak asasi manusia di Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author