Eks Wamenaker Noel Dapat Remisi HUT Ke 81 RI
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menerima remisi potongan masa hukuman satu bulan pada HUT ke-81 RI di Bandung, Jawa Barat, Senin (17/8/2026). Pengurangan masa pidana tersebut diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersamaan dengan pemotongan hukuman bagi puluhan ribu narapidana di berbagai daerah di Indonesia. Di Jawa Barat, sebanyak 20.500 narapidana memperoleh remisi umum I dan remisi umum II. Sebanyak 346 narapidana di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Khusus narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, terdapat 430 orang yang mendapatkan remisi, termasuk narapidana kasus umum dan Noel yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara sejak Juni 2026.
"Satu bulan," kata Kabid Pembinaan Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno. Pihak Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat menegaskan pemberian remisi berlaku bagi narapidana kasus korupsi dan perkara lainnya yang memenuhi persyaratan kriteria pembinaan.
"Sebanyak 20.500 totalnya, 346 di antaranya adalah remisi umum dua yang langsung bebas," ucap Ishadi Maja Prayitno di Lapas Banceuy, Kota Bandung. Berdasarkan ketentuan pemasyarakatan, narapidana dengan masa hukuman 6 hingga 12 bulan menerima pengurangan satu bulan, sedangkan narapidana berhukuman seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi.
"Semua dapat," kata Ishadi Maja Prayitno. Syarat utama penerima remisi mencakup kelakuan baik serta keikutsertaan aktif dalam seluruh program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. "Paling tinggi adalah enam bulan dengan masa pidana enam tahun, kecuali yang seumur hidup tidak mendapat remisi," kata Ishadi Maja Prayitno.
Narapidana yang langsung bebas melalui remisi umum II juga dibekali dengan pelatihan keterampilan serta bantuan modal untuk beradaptasi kembali di tengah masyarakat.
"Satu bulan, jadi di bawah satu tahun satu bulan," kata Ishadi Maja Prayitno. Di Jawa Tengah, sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan menerima potongan masa tahanan, dengan 254 orang di antaranya langsung bebas. "Saya meminta warga binaan untuk bisa recovery setelah menjalani proses hukum," ujar Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Lapas Kelas I Semarang.
Sementara itu di Sumatera Utara, sebanyak sembilan warga binaan asal Kabupaten Batu Bara turut menerima remisi pada penyerahan resmi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
"Satu bulan," kata Ishadi Maja Prayitno. Secara nasional, sekitar delapan ribu narapidana diperkirakan menerima remisi, termasuk lebih dari 10 ribu narapidana di Riau dengan 105 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.