Eks Wamenaker Noel dan Ribuan Napi Dapat Remisi HUT RI 2026
Ribuan narapidana di Jawa Barat dan Jawa Tengah menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Salah satu penerima remisi adalah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Di Jawa Barat, sebanyak 20.846 napi mendapatkan remisi, termasuk 20.500 yang memperoleh Remisi Umum I dan 346 napi yang langsung bebas setelah pengurangan masa hukuman. Eks Wamenaker Noel yang dipenjara di Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi satu bulan dari hukuman 4 tahun 6 bulan.
Kabid Pembinaan Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno menyampaikan bahwa selain napi umum, napi korupsi juga mendapat remisi. "Untuk hukuman di bawah satu tahun mendapatkan satu bulan remisi. Yang di atas satu tahun kelipatannya," ujar Ishadi.
Dia menambahkan, remisi tertinggi diberikan untuk pidana enam tahun atau lebih, yaitu enam bulan. Namun napi dengan hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi.
Noel sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2026 atas kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu di Jawa Tengah, sebanyak 9.551 napi dan anak binaan menerima remisi dan pengurangan masa pidana. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan sarana evaluasi agar napi dapat memicu kegiatan produktif dan tidak mengulangi kesalahan.
"Saya meminta warga binaan untuk bisa recovery setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera," ujar Ahmad Luthfi saat pemberian remisi di Lapas Kelas I Semarang.
Ahmad Luthfi juga mendorong napi memanfaatkan masa pembinaan untuk memulihkan diri, membangun kedisiplinan, serta mempersiapkan kehidupan setelah bebas.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan Luthfi, remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan negara atas keberhasilan pembinaan sekaligus bagian dari reintegrasi sosial.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso menyampaikan 9.551 penerima remisi dan pengurangan masa pidana tersebut tersebar di 58 unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Jawa Tengah, terdiri dari lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak.