DPRD TTU Nonaktifkan Tiga Anggota Terkait Kasus Intimidasi Dokter Icha
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi menonaktifkan tiga anggotanya yang diduga melakukan intimidasi terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha hingga mengakhiri hidupnya, sebagaimana dilaporkan Detikcom pada Rabu (29/7/2026).
Sanksi pemberhentian sementara ini dijatuhkan melalui rapat paripurna DPRD TTU setelah menerima rekomendasi dari Badan Kehormatan Dewan (BKD). Tiga legislator yang dinonaktifkan tersebut berasal dari fraksi berbeda, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
Langkah penonaktifan tersebut diambil lembaga legislatif daerah guna menghormati proses penyidikan pidana yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur.
"Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU," ujar Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi saat dihubungi.
Kristoforus menegaskan bahwa penjatuhan sanksi administrasi tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada tahapan hukum yang kian bergulir, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi para pihak terlapor.
"Kami sangat menghargai proses hukum di Polda NTT, tetapi kami juga tetap memang teguh prinsip praduga tak bersalah. Sehingga dasar itu yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara," jelas Kristoforus Efi, politikus Partai Golkar tersebut.
Di tingkat pusat, DPP Partai Golkar menyatakan apresiasinya terhadap langkah ketat yang diambil oleh DPRD TTU. Penonaktifan ketiga anggota dewan dinilai sebagai tindakan yang adil mengingat penanganan kasus dugaan intimidasi masih berjalan di ranah kepolisian.
"Kami menghormati dan memberikan apresiasi terhadap apa yang menjadi keputusan DPRD TTU yang menonaktifkan ketiga anggota DPRD itu. Saya kira itulah keputusan yang paling 'fair' yang bisa diambil dalam situasi saat ini, di mana proses hukum sedang berjalan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Kamis (29/7/2026).
Doli berkeyakinan bahwa sanksi internal dewan ini telah diputuskan melalui mekanisme kelembagaan yang matang dan sah secara aturan perundang-undangan.
"Saya yakin keputusan itu sudah melalui pertimbangan yang cukup matang, sesuai prosedur, melalui BKD dan diputuskan secara bulat pada rapat paripurna," ucap Doli.
Partai Golkar menyerahkan penuh penyelesaian perkara pidana ini kepada aparat kepolisian agar diusut secara tuntas dan obyektif.
"Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya. Kita berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, bekerja secara profesional, objektif, transparan dan membuka kasus ini dengan terang benderang. Kita percayakan sepenuhnya kepada bapak atau ibu kepolisian," sambung Doli.