DPRD Surabaya Jaring Aspirasi Warga Lewat Kegiatan Reses Anggaran Daerah
Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Surabaya melaksanakan kegiatan reses untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah secara akuntabel menggunakan APBD pada Selasa (9/6/2026), dilansir dari Detikcom.
Pelaksanaan agenda konstitusional ini difokuskan pada penyerapan berbagai persoalan yang dihadapi warga di daerah pemilihan masing-masing demi pertanggungjawaban publik.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menjelaskan bahwa seluruh anggota dewan berkomitmen menjalankan kegiatan penyerapan aspirasi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap satu rupiah kegiatan yang bersumber dari APBD harus dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas. Karena itu, seluruh anggota DPRD Surabaya melaksanakan reses sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus tanggung jawab kepada masyarakat," kata Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Menurut Fathoni, laporan dari lapangan menunjukkan bahwa usulan mengenai perbaikan fasilitas fisik di pemukiman menjadi hal yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat.
"Keluhan yang paling dominan hampir di seluruh daerah pemilihan adalah pembangunan infrastruktur lingkungan. Mulai dari paving, saluran pemukiman, penerangan jalan umum, dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat lainnya," ujar Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Selain masalah infrastruktur jalan dan saluran drainase, masyarakat di berbagai wilayah juga mendesak adanya pemerataan akses sekolah negeri yang jangkauannya masih minim.
"Dorongan pembangunan SMP Negeri maupun SD Negeri di sejumlah wilayah yang jauh dari zonasi sekolah negeri juga berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses. Jadi apa yang diperjuangkan DPRD sejatinya merupakan suara warga," kata Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Fathoni kemudian memberikan klarifikasi mengenai status Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar tidak disalahartikan oleh publik sebagai anggaran pribadi legislatif.
"Pokok-pokok pikiran DPRD bukan hak anggota dewan dan bukan pula plafon anggaran milik anggota DPRD. Pokir adalah aspirasi masyarakat yang kami perjuangkan agar masuk dalam rencana pembangunan pemerintah daerah," tegas Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Seluruh usulan warga tersebut selanjutnya diinput ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk proses verifikasi dan penyelarasan anggaran dengan pemerintah daerah.
"Kami melakukan reses menggunakan anggaran daerah. Maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan kepada masyarakat apa saja yang diperjuangkan oleh anggota DPRD dan bagaimana proses aspirasi itu diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan," ujar Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Hasil dari reses ini juga dijadikan instrumen penting bagi legislatif dalam menjalankan fungsi penganggaran, pengawasan, serta perumusan peraturan daerah.
"Reses adalah jembatan antara masyarakat dan kebijakan. Dari sanalah kami mengetahui kebutuhan warga, memahami situasi yang mereka hadapi, lalu memperjuangkannya agar menjadi bagian dari pembangunan Kota Surabaya," tandas Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya.