DPRD Sulsel Desak Penghentian Rencana Pengunduran Diri Ratusan Kepala Sekolah
Komisi E DPRD Sulawesi Selatan mendesak Dinas Pendidikan setempat menyelesaikan polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah SMA dan SMK menyusul adanya isu dugaan perintah pengunduran diri menjelang penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, rencana pengunduran diri massal ini dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulawesi Selatan.
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulsel pada Sabtu (13/6/2026), yang mengungkap bahwa terdapat 128 kepala sekolah diminta mundur pada tahap pertama dan disusul 198 orang pada tahap kedua dari total 1.532 SMA/SMK se-Sulsel.
"Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur," ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
Andi Tenri Indah menambahkan bahwa BPK sebenarnya merekomendasikan penyelesaian melalui mekanisme pengembalian kerugian, dan langkah tersebut telah diselesaikan serta diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan.
"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," kata Andi Tenri Indah.
Menanggapi kasus ini, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji pada Senin (15/6/2026) mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengevaluasi pelaporan dana BOS.
"JPPI mendesak Kemendikdasmen untuk mengevaluasi total sistem pelaporan dana BOS yang ternyata belum ampuh mencegah kebocoran anggaran di lapangan," ujar Ubaid Matraji.
Ubaid menilai jumlah ratusan kepala sekolah yang berencana mundur membuktikan bahwa dugaan salah kelola dana BOS di wilayah tersebut sudah bersifat sistemik akibat adanya tekanan dari oknum dinas.
"Ini yang harus dibongkar sampai ke akarnya," lanjut Ubaid Matraji.
Ia meminta aparat penegak hukum membawa temuan BPK ini ke ranah hukum pidana apabila terdapat unsur korupsi atau memperkaya diri sendiri.
"JPPI tidak hanya meminta temuan BPK ini diusut, tapi harus didorong ke ranah hukum pidana oleh aparat penegak hukum jika ditemukan unsur memperkaya diri atau korporasi," tutur Ubaid Matraji.
Pihaknya menegaskan pentingnya transparansi anggaran karena dana BOS merupakan hak dasar bagi kenyamanan fasilitas belajar siswa.
"Jangan sampai kasus ini diselesaikan di bawah meja atau sekadar sanksi administrasi 'pengembalian uang'. Dana BOS itu hak anak-anak sekolah untuk mendapatkan fasilitas layak. Menyelewengkan dana BOS sama saja dengan merampok masa depan generasi bangsa," sambung Ubaid Matraji.
Sementara itu, pihak Perhimpunan dan Pendidikan Guru (P2G) menilai perlu ada pembuktian lebih lanjut mengenai unsur kesengajaan dalam laporan keuangan tersebut.
"Ini kan jelas ada unsur kesenajaan untuk menyalahgunakan kewenangan oleh kepala sekolah di dalam pengelolaan dana BOS sehingga ada unsur menserianya. Ini (yang) harus dibuktikan pula gitu oleh aparat penegak hukum kan," kata Koordinator Perhimpunan dan Pendidikan Guru (P2G), Satriwan Salim.