DPRD Gowa Selidiki Dugaan Pelanggaran Kebijakan dan Asusila Bupati

Share

Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menggelar rangkaian sidang penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi proyek seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, hingga dugaan kasus asusila yang menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Penyelidikan dipicu oleh aduan masyarakat mengenai pencabutan sepihak beasiswa doktoral mahasiswi bernama Rezqila, indikasi pengaturan harga seragam oleh pihak luar, dan beredarnya video asusila yang diduga melibatkan bupati dengan konsultan politiknya, Muhammad Basri Kajang.

Hingga pertengahan pekan ini, tim pansus telah memeriksa 14 dari 20 saksi yang diundang untuk mengklarifikasi dokumen serta mencocokkan fakta persidangan sebelum merumuskan kesimpulan resmi.

Saat memberikan keterangan dalam sidang, penerima beasiswa doktoral mengungkapkan bahwa penghentian bantuan pendidikannya terjadi secara mendadak menjelang ujian akhir tanpa adanya surat penjelasan administratif resmi dari instansi terkait.

"Saya tahu waktu saya tanyakan ke Dinas Pendidikan kenapa beasiswaku dicabut. Saat itu saya diberi tahu bahwa bupati marah kepada saya karena dianggap yang memperkenalkan teman saya dengan Muhammad Basri," ungkap Rezqila.

Pencabutan ini dinilai oleh anggota dewan tidak didasarkan pada pelanggaran aturan akademis, melainkan dipicu oleh sentimen personal di lingkungan rumah jabatan kepala daerah.

"Kalau melihat keterangan yang disampaikan saksi, pencabutan beasiswa ini diduga lebih didasarkan pada kepentingan pribadi dibanding alasan administratif. Ini tentu sangat disayangkan," kata Ramli Rewa, Anggota Pansus DPRD Gowa.

Selain masalah beasiswa, pansus mengusut keterlibatan pihak swasta berinisial SA dan MBK yang diduga mengatur harga pengadaan 20 ribu lembar seragam sekolah sebelum proses lelang resmi berjalan.

"Awalnya kami dihubungi untuk penawaran dan barang yang disepakati adalah barang dengan harga paling murah sesuai permintaan dari Pak SA," kata Ika, Sales Marketing PT Urban Ritel Internasional.

Dugaan intervensi diperkuat oleh pengakuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa yang sempat dipanggil secara khusus oleh bupati setelah anggaran program bernilai miliaran tersebut disahkan.

"Setelah penetapan anggaran saya dipanggil menghadap oleh bupati dan beliau bilang, 'oke jalankan dan nanti ada orangku yang kerjakan'," ujar Taufiq Mursad.

Pihak investor dari perusahaan penyedia baju kemudian memberikan bantahan resmi terkait isu adanya pemberian komisi persentase tertentu dari nilai proyek kepada perantara dinas.

“Berita yang beredar itu tidak benar. Pemberian dana sekitar 10 sampai 15 persen sebagaimana yang dituduhkan kepada kami bukanlah commitment fee, melainkan murni dana operasional,” kata Fariq.

Fariq menjelaskan dana tersebut dikirim ke rekening perantara untuk mengurus kelengkapan dokumen pengiriman serta biaya logistik tim teknis lapangan di Kabupaten Gowa.

“Kalau kami mau mengirim barang berupa baju, tentu ada pengurusan dokumen, kelengkapan administrasi, memastikan barang terkirim dengan aman, dan kebutuhan lain. Orang-orang yang bekerja di Gowa juga membutuhkan biaya operasional. Tidak mungkin semua proses itu berjalan tanpa dana operasional,” ujarnya.

Pihak investor mengklaim pernyataan mengenai operasional distribusi ini juga telah disampaikan secara terbuka dalam sidang terbuka yang disiarkan langsung lewat internet.

“Saya juga hadir di sana dan sudah menyampaikan bahwa tidak ada commitment fee, melainkan murni dana operasional. Namun yang kemudian tersebar di media justru disebut sebagai commitment fee,” kata Fariq.

Persidangan semakin mendapat sorotan tajam setelah suami Bupati Gowa hadir pada Rabu malam, 24 Juni 2026, untuk memberikan kesaksian mengenai keretakan rumah tangga akibat isu perselingkuhan istrinya.

"Dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, kami begitu banyak mendengar tentang adanya kondisi yang kurang baik yang telah menyudutkan keluarga Anda, apa Anda merasakannya?" tanya Ahmad Sirajuddin, Anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Khaerul Aco menjelaskan bahwa dirinya sempat mengonfirmasi kabar burung yang beredar, tetapi langsung dibantah oleh istrinya pada saat itu.

"Saya memang sudah merasakan itu, tetapi saya pada waktu itu juga sudah menanyakan lansung kepada ibu Husniah dan beliau tidak mengakui, beliau menjawab jika pemberitaan itu tidak benar. Itu yang saya tanyakan ke ibu Husniah," kata Khaerul Aco.

Ahmad Sirajuddin kemudian mempertanyakan identitas pria yang diduga menjadi orang ketiga dalam hubungan pernikahan sang kepala daerah.

"Apakah saudara tahu siapa orang yang mengganggu hubungan rumah tangga anda, bisa disebutkan namanya?" tanya Ahmad Sirajuddin.

Saksi menegaskan baru meyakini kebenaran perselingkuhan tersebut setelah melihat validitas bukti dan kesaksian yang dihadirkan dalam rapat dengar pendapat di dewan.

"Iya saya tahu, orang itu bernama Basri Kajang atau Ombas. Awalnya saya memang banyak menerima informasi tetapi saya memang belum yakin. Tapi pada saat RDP yang pertama saya lihat sudah ada beberapa saksi yang dipanggil dan sudah ada juga sumber-sumber yang lain yang memberikan info yang valid jadi saya sudah merasa memang benar terjadi perselingkuhan itu," kata Khaerul Aco.

Ketua Pansus selanjutnya meminta klarifikasi mengenai keabsahan dokumen Pengadilan Agama per tanggal 10 Juni 2026 yang menyatakan status perceraian pasangan tersebut.

"Dari data dan informasi yang masuk di pimpinan Pansus ini bahwa pada tanggal 10 Juni 2026 ada pengumuman dari Pengadilan Agama mengenai perceraian Bupati dengan saksi. Apakah saudara saksi pernah ada panggilan ke pengadilan agama atau pernah menghadiri sidang pengadilan sekaitan dengan ini?" tanya Kasim Sila.

Khaerul Aco mengaku terkejut karena surat panggilan persidangan tersebut sengaja disembunyikan oleh pekerja rumah tangga atas perintah langsung dari pihak bupati.

"Untuk surat panggilan dari Pengadilan Agama saya juga baru tahu kemarin ternyata surat panggilan itu memang ada, itu dikirim di kediaman di Jalan Talasalapang, Makassar tapi yang menerima pada waktu itu adalah ART (asisten pembantu rumah tangga) yang bekerja di rumah di Talasalapang. Tetapi ART tersebut tidak memberitahukan karena sudah ditelepon oleh ibu Husniah dan diambil oleh orang suruhannya yang dari Rujab (rumah jabatan)," kata Khaerul Aco.

Ia menambahkan bahwa salinan putusan resmi pengadilan baru didapatkannya secara tidak sengaja melalui tangkapan layar yang dikirimkan oleh seorang kerabat.

"Jadi saya memang tidak pernah tahu, baru kemarin. Dan putusan gugatan saya baru terima kemarin juga dari, kebetulan ada teman yang kirimkan melalui skrinsut putusan pengadilan," imbuh Khaerul Aco.

Sebelum menutup kesaksiannya, ia menyampaikan pesan moral mengenai pentingnya integritas bagi seorang pemimpin daerah di masa depan.

"Mudah-mudahan tujuan ke depannya mungkin Kabupaten Gowa ke depannya bisa jadi lebih beretika jadi bukan cuman lebih maju tapi lebih beretika dan juga bisa mendapatkan tentunya pemimpin yang lebih baik ke depannya," kata Khaerul Aco.

Merespons dinamika persidangan yang mengarah pada urusan personalnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan menghormati hak pengawasan dewan namun keberatan jika penyelidikan melebar ke ranah pribadi.

"Saya sangat menghargai apa yang dilakukan DPRD Gowa. Segala bentuk kebijakan yang dibahas di pansus adalah tugas anggota DPRD untuk melaksanakan hak dan kewajibannya," kata Husniah.

Ia menilai tim pansus telah bertindak di luar kewenangan konstitusional karena mencampuri urusan rumah tangga yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik.

"Yang bersifat nonkebijakan saya rasa sudah melanggar aturan dan tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan DPRD yang terlalu jauh masuk ke ranah pribadi," ujarnya.

Husniah menepis semua tuduhan asusila tersebut dan menantang pihak-pihak terkait untuk membeberkan bukti hukum yang sah.

"Tentunya tidak benar. Kalau memang ada bukti, silakan dibawa dan dibuktikan," katanya.

Kepala daerah ini menegaskan kesiapannya untuk hadir memberikan klarifikasi langsung di depan anggota dewan demi meluruskan polemik yang berkembang.

"Tentu saya selaku kepala daerah yang sementara dibicarakan siap untuk menerima klarifikasi dari beberapa ataupun anggota dewan jika itu diperlukan," ujarnya.

Husniah juga mengonfirmasi telah menunjuk tim penasihat hukum untuk menyiapkan langkah pidana terhadap pihak yang menyebarkan fitnah tanpa dasar.

"Iya pastinya itu akan kita lakukan dan saya sudah didampingi tim hukum saya untuk menindaklanjuti hal-hal yang sifatnya diselesaikan secara hukum," katanya.

Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh perdebatan politik, seraya mengutip falsafah lokal Makassar mengenai kehormatan bersama antara pemerintah dan rakyat.

"Saya didampingi kuasa hukum saya, tentunya silakan bersaksi. Yang jelas prinsipnya orang Makassar mengatakan bahwa sirina pamarentayya niaki ri taujaiyya, sirina taurijaiyya niaki ri pemerintahya," katanya.

Ia berharap suasana kondusif di wilayah Gowa tetap terjaga dan seluruh elemen masyarakat serta aparatur sipil negara bisa bekerja secara normal tanpa terganggu dinamika politik.

"Kita junjung tinggi semuanya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Gowa," ujar Husniah.

Husniah mengklaim roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan fokus tanpa terbebani oleh bergulirnya hak angket dewan.

"Saya terus bekerja turun ke masyarakat melaksanakan tugas, fokus tanpa terbebani oleh hak angket ataupun isu-isu yang dilempar ke luar dan menjadi konsumsi publik," katanya.

Ia memastikan seluruh aktivitas perekonomian warga serta administrasi perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa tidak akan terhambat oleh kasus ini.

"Masyarakat melaksanakan tugasnya masing-masing, bagi mereka petani silakan ke sawah dan bagi ASN silakan ke kantor. Yang jelas tugas dan tanggung jawab saya membuat Gowa ini tidak menjadi gaduh yang disebabkan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan," ujarnya.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa menyatakan seluruh kesaksian yang dihimpun masih berstatus data sementara yang akan diverifikasi ulang dengan alat bukti lain.

"Gambarannya seperti mengarah ke sana, tetapi seperti apa hasilnya nanti setelah selesai semuanya dan kami akan duduk bersama untuk menyimpulkan hal itu," kata Kasim Sila.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author