DPRD DKI Jakarta Desak Percepatan Penyerahan Aset Fasos Fasum

Share

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong langkah percepatan penyerahan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum). Upaya ini bertujuan untuk memaksimalkan pembangunan daerah, seperti dilansir dari Detikcom.

Langkah penyerahan aset kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini diharapkan dapat mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat. Pengelolaan aset tersebut nantinya diarahkan untuk pembangunan fasilitas publik, sarana pendidikan, sarana kesehatan, ruang terbuka hijau, hingga infrastruktur penunjang.

Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasos dan Fasum kini terus memetakan berbagai kendala yang menghambat proses penagihan maupun penyerahan aset tersebut dari pihak pengembang.

"Keterbukaan data dan informasi dari seluruh pihak menjadi hal penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan aset," ujar Ketua Pansus Inggard Joshua dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Aset milik Pemprov DKI Jakarta tersebut dinilai memiliki fungsi ganda. Selain optimal untuk mendukung pelayanan publik, keberadaan aset ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

Ketua Pansus Inggard Joshua meminta Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) untuk menyusun data secara terperinci. Data tersebut mencakup aset yang sudah maupun yang belum diserahterimakan kepada Pemprov DKI.

Ketersediaan data yang lengkap menjadi instrumen penting dalam mempercepat penyelesaian masalah aset Fasos dan Fasum yang masih menjadi kewajiban para pengembang.

Sementara itu, Anggota Pansus Dina Masyusin menjelaskan bahwa fokus kerja saat ini tertuju pada data 10 pengembang terbesar yang tercatat belum menuntaskan kewajiban Fasos dan Fasum mereka.

Pansus juga mengagendakan pelaksanaan inspeksi mendadak (Sidak) serta pemanggilan terhadap pihak pengembang terkait. Salah satu hambatan utama dalam penagihan aset selama ini adalah terjadinya perubahan kepemilikan pada perusahaan pengembang.

Faktor lain yang menghambat proses penagihan adalah belum adanya laporan lengkap dari perangkat daerah terkait. Oleh karena itu, Pansus bersama jajaran eksekutif kini sedang menyelaraskan data agar proses penagihan berjalan lebih efektif.

Inspektur Pembantu IV Inspektorat DKI Jakarta Ending Wahyudin turut mendorong adanya percepatan yang terukur dalam penyelesaian masalah aset Fasos dan Fasum ini.

Menurut Ending Wahyudin, proses ini membutuhkan target waktu yang jelas. Selain itu, diperlukan tahapan inventarisasi, validasi, serta verifikasi data sebelum tim melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author