DPRD Banten Minta Disdikbud Jamin Siswa Sekolah Swasta Terdampak

Share

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Rifky Hermansyah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten memberikan jaminan hak pendidikan bagi murid yang terdampak mundurnya tujuh SMA swasta dari Program Sekolah Gratis, dilansir dari Detikcom.

Pengunduran diri tujuh sekolah swasta tersebut berpotensi menghentikan pendanaan dari Pemprov Banten untuk para siswanya. Program yang ditujukan untuk menjamin pembiayaan pendidikan hingga lulus ini telah berjalan selama satu tahun sejak kelas X.

Rifky menegaskan keberlanjutan program gagasan Gubernur Banten Andra Soni tersebut sangat krusial bagi masyarakat. Pasalnya, para orang tua mendaftarkan anaknya karena yakin akan kepastian bantuan biaya hingga selesai sekolah.

"Siswa yang mendaftaran melalui Program Sekolah Gratis mengetahui bahwa program itu akan mereka nikmati hingga lulus atau kelas tiga. Karena itu, pemerintah harus memberikan kepastian dan menjamin keberlangsungan program agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," kata Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, Selasa (28/7/2026).

Politikus Partai Gerindra tersebut meminta dinas terkait segera memformulasikan jalan keluar bersama agar seluruh peserta didik baru tetap memperoleh haknya.

"Harus dicarikan solusinya, duduk bersama guna mencari solusi terbaik. Murid baru yang mendaftar di sekolah yang mundur itu harus dipastikan mendapatkan haknya menjadi peserta didik yang ditanggung melalui Program Sekolah Gratis," ujar Rifky.

Mundurnya pihak sekolah setelah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dari Disdikbud Banten. Langkah mitigasi dan pemantauan berkala dinilai sangat penting agar kejadian serupa dapat diantisipasi sejak awal.

"Persoalan seperti ini seharusnya sudah bisa diantisipasi. Dinas semestinya melakukan mitigasi serta monitoring dan evaluasi secara berkala. Jangan sampai sekolah mengundurkan diri ketika proses SPMB sedang berlangsung karena akan merugikan masyarakat," ujar Rifky.

Ia menekankan bahwa pihak sekolah tidak semestinya mengundurkan diri secara mendadak setelah tahapan penerimaan selesai. Pemberitahuan ketidakmampuan berpartisipasi idealnya disampaikan jauh sebelum tahapan SPMB dimulai.

"Kalau memang ada sekolah yang ingin mundur, seharusnya dilakukan paling lambat satu semester sebelum SPMB. Tidak bisa mendadak saat proses penerimaan sudah berjalan. Ini mungkin karena kurangnya monitoring dan evaluasi Disdikbud," ujarnya.

Sebagai langkah lanjut, Komisi V DPRD Banten berencana memanggil jajaran Disdikbud Provinsi Banten untuk meminta klarifikasi sekaligus evaluasi pelaksanaan program.

"Pemanggilan itu juga bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Program Sekolah Gratis agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada pelaksanaan SPMB di tahun-tahun mendatang," kata Rifky.

Sebelumnya, Disdikbud Provinsi Banten telah menerima surat pengunduran diri dari sekitar tujuh SMA swasta. Jumlah peserta program yang mencakup SMA, SMK, dan SKh swasta diprediksi berkurang dari 801 sekolah pada 2025 menjadi 794 sekolah pada 2026.

"Lagi direkap, lagi direkap ini. Lagi direkap. Ada tujuh lah berapa… tujuh sekolah mengundurkan diri," ujar Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Rachmat Tamam, Jumat (24/7).

Pihak dinas masih memeriksa dokumen resmi untuk mengetahui alasan pasti di balik pengunduran diri sekolah-sekolah tersebut.

"Nanti kan kita juga harus lihat suratnya berdasarkan apa," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author