DPRD Kota Banjar Soroti Kinerja Disnaker Terkait Tuntutan Buruh
Gabungan Forum Solidaritas Buruh (FSB) dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar saat beraudiensi dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Banjar pada Senin, 18 Mei 2026.
Langkah ini diambil akibat akumulasi kekecewaan para pekerja terhadap maraknya pelanggaran ketenagakerjaan di wilayah tersebut. Dilansir dari TIMES Indonesia, buruh menilai instansi tersebut bersikap pasif dan minim tindakan operasional di lapangan.
Perwakilan buruh menyuarakan empat tuntutan utama dalam pertemuan itu. Tuntutan tersebut meliputi penghapusan jam kerja 12 jam sehari, penolakan sistem pergeseran hari libur sepihak, penghapusan sistem upah borongan pada hari libur nasional, serta penghapusan sistem outsourcing.
Selain masalah regulasi, audiensi juga menyoroti kasus kecelakaan kerja fatal di PT Alba pada 12 November lalu yang mengakibatkan kaki kanan seorang buruh diamputasi. Ketua Sarbumusi, Toni Rustaman, menyayangkan pihak perusahaan dan penyedia jasa alih daya belum memberikan hak jaminan kecelakaan ataupun santunan cacat permanen.
Menanggapi keluhan dari kelompok pekerja tersebut, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Banjar, Dalijo, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja jajaran aparatur sipil dinas terkait.
"Ayo koordinasi dengan anggota DPRD, kita cek ke sana, kita proses. Kita ini pelayan masyarakat, mari kita layani dengan baik," tegas Dalijo.
Ia meminta agar petugas dinas tidak sekadar menunggu laporan resmi di meja kerja sementara banyak buruh yang tidak memahami hukum ketenagakerjaan mengalami kesulitan.
"Anggota DPRD juga harus mau turun ke lapangan, jangan hanya diam saja. Kita tuntut keadilan dan kebenaran untuk masyarakat Banjar," imbuh Dalijo.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar, H. Annur, menyatakan apresiasinya terhadap sikap kritis para buruh dan menegaskan komitmennya untuk segera memanggil pihak dinas ketenagakerjaan guna merumuskan langkah pengembalian jam kerja sesuai aturan legal 8 jam.
"Kita harus selesaikan sampai ke akarnya. Mana hal yang harus diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja, dan mana hal terkait perizinan yang harus diselesaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," kata H Annur.
Pihak legislatif juga merencanakan inspeksi mendadak gabungan untuk mengusut indikasi tumpang tindih kepemilikan perusahaan di kawasan industri PT Alba.
"Kita pastikan semua perusahaan yang beroperasi di Banjar mematuhi aturan baku," pungkas H Annur.