DPR Usulkan Undang Undang Khusus Pengaturan AI

Share

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mengusulkan pembentukan undang-undang tersendiri untuk mengatur operasional kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) secara komprehensif di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Rabu (22/7/2026) merespons pembahasan RUU Hak Cipta, dilansir dari Detikcom.

Marinus menilai bahwa pengaturan AI tidak cukup jika hanya dimasukkan ke dalam ketentuan jurnalistik pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Menurutnya, dampak AI sudah menyangkut hampir seluruh sektor kehidupan masyarakat.

"AI hari ini memiliki ruang gerak yang sangat luas. AI bisa menjelajahi sumber informasi di seluruh dunia tanpa batas, melakukan scraping jutaan artikel, menyimpan data, melatih model, hingga menghasilkan jawaban yang pada akhirnya dapat menggantikan orang membaca berita secara langsung. Kebebasan AI seperti ini sangat tidak mungkin hanya dibatasi dalam ruang Undang-Undang Hak Cipta," ujar Marinus, Rabu (22/7/2026).

Saran ini disampaikan Marinus dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Ketentuan Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta yang diadakan Kementerian Hukum pada Selasa (21/7). Ia menegaskan perlunya kejelasan objek perlindungan dalam karya jurnalistik yang menggunakan AI.

"Kalau para jurnalis sendiri menggunakan AI untuk membantu membuat tulisan dan menghasilkan karya baru, maka yang harus dijelaskan adalah apa yang ingin dilindungi. Apakah bisnis medianya, karya tulisnya, atau orang sebagai penciptanya? Ini harus didudukkan terlebih dahulu," ungkapnya.

Selain itu, Marinus menyoroti aspek pengawasan jika aturan AI dipaksakan masuk ke dalam RUU Hak Cipta. Menurutnya, negara memerlukan instrumen penegakan hukum khusus untuk membatasi operasional AI.

"Kalau AI dibatasi, AI tidak mungkin membatasi dirinya sendiri. Berarti negara harus memiliki alat untuk mengawasi dan menegakkan aturan itu. Kalau sudah masuk pada pembatasan operasional AI, menurut saya pengaturannya tidak boleh hanya di Undang-Undang Hak Cipta," tegasnya.

Penggunaan AI kini telah menyentuh berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, hingga desain industri. Oleh karena itu, Marinus mendorong agar regulasi AI disiapkan dalam satu undang-undang payung.

"AI menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan. Karena itu, saya berpandangan perlu dibuat Undang-Undang tersendiri tentang operasional AI di Indonesia. Undang-undang tersebut nantinya menjadi payung hukum yang mengatur seluruh sektor yang terdampak AI, termasuk hak cipta dan jurnalistik," sambungnya.

Marinus menambahkan bahwa kementerian yang membidangi transformasi digital idealnya menjadi penggerak utama dalam pengawasan operasional AI. Sementara itu, isu hak cipta dan jurnalistik dapat masuk sebagai bagian dari regulasi tersebut.

Isu ini semakin mendesak mengingat tingginya adopsi AI oleh para jurnalis. Data dari Reuters Institute menunjukkan sekitar 56 persen jurnalis sudah memanfaatkan AI, termasuk untuk menyusun draf awal tulisan.

"Kalau sebagian proses penulisan berita sudah dibantu AI, bagaimana membedakan bahwa AI hanya menjadi alat bantu atau justru menghasilkan sebagian besar isi berita? Kedudukan AI dalam rezim hak cipta inilah yang harus dirumuskan secara hati-hati," ucap Marinus.

Marinus berharap pembahasan regulasi AI ini dapat dilangsungkan secara mendalam agar aturan yang dihasilkan tidak memicu masalah baru di kemudian hari.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author